Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan sebagai saksi untuk kasus penerimaan suap dalam pengurusan sengketa pemilihan kepada daerah di Mahkamah Konstitusi.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk STA (Susi Tur Andayani) dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Pemeriksaan hari ini adalah penjadwalan ulang. Sebelumnya Dirjen Otda dijadwalkan diperiksa pada Rabu (6/10).

Susi adalah salah satu tersangka kasus suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. Ia diduga menjadi perantara pemberi suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Lebak dari pengusaha Tubagus Cheri Wardana alias Wawan.

Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013