... pada sisi lain TKI di sana juga harus mematuhi ketentuan hukum Arab Saudi... "
Medan (ANTARA News) - Pakar hukum internasional Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Suhaidi SH, mengatakan, pemerintah Indonesia harus membebaskan ribuan tenaga kerja Indonesia yang ditangkap petugas Imigrasi di Arab Saudi.

"Para TKI yang overstayer atau melebihi batas izin tinggal, ditahan di penjara imigrasi Arab Saudi dapat dipulangkan ke Indonesia," katanya, di Medan, Jumat.

Apalagi, menurut dia, massa amnesti (pengampunan) yang diberikan pemerintah Arab Saudi terhadap TKI yang melebihi batas izin tinggal, telah berakhir pada 3 November 2013.

"Jadi, para TKI yang tidak memiliki izin tinggal itu, dirazia dan ditangkap petugas Imigrasi Arab Saudi," kata Suhaidi.

Dia menyebutkan, pada sisi lain TKI di sana juga harus mematuhi ketentuan hukum Arab Saudi.

Diperoleh informasi jumlah TKI yang sudah mengurus dokumen jati diri dan perjalan dari Perwakilan Indonesia berupa SPLP sebanyak 95.262 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 15.571 orang telah mendapatkan dokumen ketenagakerjaan resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Sementara sejumlah 6.035 orang telah mendapat exit permit untuk pulang ke Indonesia di mana 5.973 orang terdata sudah pulang ke tanah air.

Dari keadaan itu berarti masih ada 73.656 orang yang belum mendapatkan dokumen baik ketenagakerjaan maupun exit permit bagi yang berminat pulang.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013