Kalau saya sudah dapat orangnya, kalau orang dalam, pasti diberi sanksi berat, orang luar, kita tutup akses dan serahkan ke penegak hukum
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta para pihak terkait melaksanakan transparansi dalam proses pengadaan alat dan bahan produksi seperti bibit tanaman pangan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Untuk mewujudkan hal tersebut, ia mengundang para pengusaha yang menjadi mitra di Kementerian Pertanian dalam rapat koordinasi dukungan sarana produksi serta alat dan mesin pertanian (alsintan) di Jakarta, Rabu.

Dalam rapat itu, Menteri Amran meminta para pengusaha yang menjadi mitra melaporkan secara langsung bila pernah dimintai komisi (fee) atau dijanjikan proyek oleh oknum di lingkungan atau di luar Kementan.

"Tulis di kertas, berikan ke saya sekarang. Hambatannya apa, kalau ada calo, tulis namanya," ujarnya.

Ia mengatakan hal itu bertujuan guna mewujudkan ekosistem bisnis yang sehat di sektor pertanian, sehingga secara langsung bisa memberikan keuntungan bagi perekonomian negara.

Lebih lanjut Amran menyampaikan para pengusaha menjadi salah satu penentu akselerasi produksi pertanian di tanah air, sehingga sudah sewajarnya jajaran di Kementan melayani para pengusaha dengan baik dan sesuai aturan.

"Karena mereka salah satu penentu akselerasi produksi pertanian, beliau penentu. Oleh karena itu, kita harus kolaborasi dalam arti positif jangan main-main, jangan ada calo," ujarnya.

Ia juga mengatakan apabila didapati para pengusaha dan jajaran di Kementan mempermainkan proses pengadaan di sektor pertanian, maka dirinya tak segan memberikan sanksi tegas melalui jalur hukum.

"Kalau saya sudah dapat orangnya, kalau orang dalam, pasti diberi sanksi berat, orang luar, kita tutup akses dan serahkan ke penegak hukum. Kalau pengusahanya main-main kami blacklist," katanya ditemui usai acara.

Baca juga: Kementerian Pertanian tengah menangani turunnya produksi pertanian
Baca juga: Mentan upayakan percepatan pengadaan alat mesin pertanian
Baca juga: Mentan tegaskan pecat pegawai jika terlibat gratifikasi

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024