Semua bekerja keras bersama pemerintah, karena kita lihat ini masalah bukan di e-commerce platform tapi supply chain
Jakarta (ANTARA) - Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memerangi praktik predatory pricing atau jual rugi yang terjadi dalam perdagangan digital atau e-commerce.

Melissa mengatakan, Shop Tokopedia akan selalu mendukung pemerintah untuk menghentikan penjualan produk di bawah harga produksi. Namun, Ia menyebut bahwa praktik ini sudah memiliki rantai pasok dan beredar di banyak platform perdagangan digital.

"Terkait predatory pricing, semua e-commerce Tokopedia, TikTok Shop, Shopee, Lazada. Semua bekerja keras bersama pemerintah, karena kita lihat ini masalah bukan di e-commerce platform tapi supply chain," ujar Melissa di Jakarta, Rabu.

Melissa menyebut,Tokopedia telah beberapa kali melakukan takedown atau menutup lapak dari pedagang e-commerce karena terindikasi predatory pricing. Namun hal ini terus terjadi lantaran sudah ada rantai pasoknya.

Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama antara pengusaha, bea cukai dan kementerian terkait untuk memberantas predatory pricing.

"Harus dikolaborasikan dengan beberapa pemerintah lainnya untuk solved problem, sebab kita lihat ini bukan independent just Tokopedia atau Shop Tokopedia sendiri, sebenarnya di semua platform sama. Kami tutup yang online, mereka ada di offline," kata Melissa.

Lebih lanjut, Melissa mengatakan, pemberian promo produk bertujuan untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Menurutnya, harga promo tersebut masih dalam batas wajar.

Selain itu, Shop Tokopedia tidak akan memberikan promo secara berlebihan. Sebab, hal ini akan berdampak pada kelanjutan bisnis.

"Setiap bisnis rasional dengan ekosistem seperti ini, sustainability itu nomor satu. Kita harus growth bisnis supaya UMKM tetap benefit, tapi at the same time jadi ga masuk akal kalau rugi terus," katanya.

Sebelumnya, Melissa mengatakan bahwa proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia telah rampung pada 27 Maret 2024 sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

"Sudah selesai semua complience requirement sesuai dengan yang diminta Kementerian Perdagangan dan Permendag 31," ujar Melissa.

Melissa menyebut, Permendag 31/2023 menitikberatkan pada tiga poin utama yakni proses pembayaran, data pengguna dan mercant operation. Menurut Melissa, ketiga hal tersebut saat ini sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Seiring dengan selesainya proses migrasi ini, TikTok Shop berganti nama menjadi Shop Tokopedia.

Baca juga: Tokopedia: Proses migrasi TikTok telah rampung sesuai Permendag 31
Baca juga: Pengamat Celios: Aplikasi serupa Tokopedia-TikTok akan banyak muncul

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024