Jakarta (ANTARA) - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) menegaskan mengikuti sepenuhnya proses hukum oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait permasalahan warga eks Kampung Bayam.
 
"Kami meyakini aparat Kepolisian akan bekerja secara objektif, profesional serta transparan untuk mengungkap fakta-fakta pelanggaran melawan hukum yang sudah dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
 
Iwan menuturkan pelanggaran itu terjadi di salah satu aset milik Jakarta Propertindo (Jakpro), yaitu Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).
 
Selain itu, dia juga meminta semua pihak untuk kooperatif menjaga suasana kondusif dan tidak terpancing oleh isu-isu yang belum bisa dibuktikan kebenarannya.

Baca juga: Warga Kampung Susun Bayam laporkan Pj Gubernur DKI ke Ombudsman RI
 
Terlebih, mengingat saat ini bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 yang merupakan bulan baik untuk bersama-sama menahan diri dan saling introspeksi demi kebaikan bersama.
 
"Kami sangat menyayangkan tindakan di luar batasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban termasuk yang dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam di HPPO JIS," ujarnya.
 
Karena itu, Jakpro melaporkan adanya tindakan penyerobotan lahan secara ilegal, perusakan aset dan pencurian yang dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam, ke Polres Metro Jakarta Utara pada tanggal 7 Desember 2023.

Pertama, oknum tersebut secara berkelompok memasuki pekarangan HPPO tanpa seizin perusahaan pada 29 November 2023 dan kemudian terulang kembali pada awal Desember 2023.

Baca juga: Jakpro tegaskan tak ada perjanjian tertulis dengan warga Kampung Bayam
 
Upaya pencegahan dan peringatan telah dilakukan oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Namun demikian, hal tersebut tidak digubris oleh para oknum.
 
Selanjutnya, oknum juga melakukan perusakan aset, yakni dengan mengganti lubang kunci secara paksa agar oknum bisa masuk ke dalam unit. Selain itu, oknum warga eks Kampung Bayam memanfaatkan akses air bersih secara ilegal yang terdapat di lingkungan HPPO.
 
Tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian dikarenakan terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO.
 
Atas ketiga laporan tersebut, tim penyidik Kepolisian meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 12 Desember 2023, ditemukan beberapa pelanggaran melawan hukum sebagaimana laporan yang disampaikan oleh Jakpro.
Baca juga: Pengamat: Pemprov DKI dan eks warga Kampung Bayam harus patuhi aturan

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024