mengedepankan asas kemanusiaan serta mendorong partisipasi masyarakat.
"Warga Kampung Bayam yang mendapatkan kompensasi atas pembongkaran huniannya telah sepakat untuk membongkar secara mandiri bangunan yang dimilikinya," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin di Jakarta, Selasa.
Iwan menuturkan pernyataan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disepakati kedua belah pihak, yaitu warga sepakat untuk mengosongkan area eksisting dalam jangka waktu 30 hari.
Baca juga: Heru telah temui eks warga Kampung Bayam di Rusun Nagrak
Perusahaan tersebut mengucurkan dana sebesar Rp13,9 miliar untuk diberikan kepada 642 kepala keluarga (KK) warga Kampung Bayam sebagai bentuk realisasi program RAP.
"Nominal yang diterima warga tercatat bervariasi mulai dari Rp6 juta hingga Rp110 juta," ujarnya.
Dinyatakan juga bahwa HPPO Jakarta International Stadium (JIS) merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara.
Baca juga: Jakpro tegaskan ikuti proses hukum terkait warga eks Kampung Bayam
"Atas kejadian tersebut, Jakpro melaporkan oknum warga ke pihak yang berwajib sehingga proses hukum sesuai dengan prosedurnya," ujarnya.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jakpro berkomitmen untuk menaati perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.