namanya HPPO kan hunian para pekerja
Jakarta (ANTARA) - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara sebagai Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

"Dari awal namanya HPPO, namanya HPPO kan hunian para pekerja," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin usai Media Appreciation Night 2023 di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Jumat.

Iwan menjelaskan, pihaknya selaku pemilik aset, HPPO JIS sebagai bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu di Jakarta Utara.

Oleh karena itu, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bersama seluruh pemangku jabatan (stakeholders) terkait melakukan mitigasi resiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kendati demikian, dia menjelaskan warga, bisa saja tinggal di rusun tersebut namun harus mengikuti aturan regulasi yang jelas dan benar.

Baca juga: Legislator desak DKI jadwalkan tripartit untuk selesaikan Kampung Bayam

"Semua warga bisa tinggal, yang jelas mengikuti aturan yang benar," katanya. 

Ditanya mengenai pemaksaan menjadi pemicu untuk melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023.

"Itu ada unsur pemaksaan dan yang menilai pihak berwenang," jelasnya.

Iwan menegaskan laporan ini diharapkan bisa sesuai dengan aturan yang jelas dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwenang.

Terlebih, Jakpro juga telah melakukan pertemuan bersama DPRD DKI maupun warga eks Kampung Bayam untuk mencari solusi dari permasalahan.

Baca juga: Jakpro laporkan oknum eks warga Kampung Bayam ke Polres

Jakpro mengapresiasi bantuan Pemprov DKI Jakarta yang sudah memfasilitasi warga eks Kampung Bayam dengan menyediakan rumah susun (Rusun) seperti Rusun Nagrak maupun Rusun Pluit untuk ditempati secara sukarela.

Selain itu, Jakpro telah menyelesaikan kewajiban yang diberikan oleh Pemprov DKI sesuai dengan Undang-undang yang mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2018.

Yakni seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 kepala keluarga (KK) ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam.

Sebelumnya, Jakpro melaporkan adanya penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO ke Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwenang.

Baca juga: Legislator tawarkan tiga opsi selesaikan polemik Kampung Bayam

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024