Jakarta (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji ketentuan gearing ratio untuk mendukung pengembangan usaha berkelanjutan dari perusahaan penjaminan.
 
"Ketentuan lebih detail mengenai berapa gearing ratio yang ideal masih dilakukan pendalaman dan nanti pada waktunya OJK akan meminta pendapat dari industri atas beberapa rencana perubahan yang dilakukan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Rabu.
 
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2 Tahun 2017, gearing ratio adalah perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas lembaga penjamin pada waktu tertentu.
 
Dalam POJK itu, diatur besaran gearing ratio maksimal 20 kali dari modal lembaga penjamin.
 
Ogi mengatakan usulan mengenai ketentuan total gearing ratio sebesar 40 kali tanpa membedakan gearing ratio untuk usaha produktif dan non-produktif telah diterima oleh OJK.
 
Saat ini OJK sedang dalam tahapan untuk melakukan revisi terhadap POJK 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, yang salah satu rencana perubahan yang dilakukan adalah terkait dengan ketentuan gearing ratio tersebut.

Untuk itu, OJK sedang melakukan pendalaman terkait besaran gearing ratio yang ideal.
 
Terkait dengan gearing ratio Lembaga Penjamin, per Januari 2024 secara agregat gearing ratio usaha produktif 22 lembaga penjamin telah mencapai 17,02 kali, usaha non-produktif mencapai 5,86 kali, dan rata-rata gearing ratio total adalah 21,65 kali.
 
Ogi menuturkan terdapat dua perusahaan penjaminan yang mendekati maksimal gearing ratio produktif.

Saat ini, sedang dilakukan upaya pembinaan dalam rangka menjaga gearing ratio produktif agar tidak melampaui batas maksimum dan upaya koordinasi dengan pemegang saham dalam rangka penambahan penyertaan modal disetor.
 
Adapun terdapat satu perusahaan penjaminan yang gearing ratio produktif sebelumnya telah melampaui batas maksimal dan telah dilakukan penegakan ketentuan atas pelampauan yang menyebabkan pelanggaran tersebut serta diminta untuk menyampaikan rencana aksi atas pemenuhan rasio tersebut.
 
Hingga saat ini, terhadap perusahaan penjaminan itu telah dilakukan penambahan penyertaan modal yang disetor oleh pemegang saham dan saat ini masih dalam tahap pelaporan penambahan penyertaan modal disetor kepada OJK.
 
"Penambahan modal dari pemegang saham utamanya pemerintah daerah memang sangat diperlukan untuk meningkatkan kapasitas penjaminan," ujarnya.
 

Pewarta: Martha Herlinawati SOJK kaji ketentuan gearing ratio
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2024