Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengizinkan tahanan mereka, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, melayat kakak iparnya, Hikmat Tomet, yang merupakan suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Menurut kepala rumah tahanan KPK setelah berkoordinasi dengan tim penyidik, KPK tidak bisa mengizinkan Wawan melayat karena alasan keamanan dalam kaitan proses penanganan kasus," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Minggu.

Hikmat Tomet meninggal dunia pada Sabtu (9/11) karena sakit stroke.

"Yang meninggal adalah kakak ipar, bukan kakak kandung atau saudara kandung," tambah Johan.

Hikmat Tomet akan dimakamkan pada Minggu siang di pemakaman keluarga di Kecamatan Ciomas, Serang setelah disalatkan di Masjid Al Bantani sekitar pukul 12.00 WIB.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013