Semua aturan-aturan itu kiranya harus berdampak positif baik terhadap masyarakat maupun penataan kawasan-kawasan yang ada di daerah khusus Jakarta iniJakarta (ANTARA) - Panitia Khusus Pasca Ibu Kota Negara (Pansus Pasca IKN) DPRD Provinsi DKI Jakarta mendesak pemerintah pusat untuk menyelaraskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Untuk mampu mencegah kekhawatiran-kekhawatiran kawasan di waktu yang akan datang. Katakanlah isu penurunan permukaan tanah, rob pantai utara dan sebagainya itu bisa terjawab secara efektif dalam aturan-aturan yang akan datang,” kata Ketua Pansus Pasca IKN Pantas Nainggolan di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.
Pantas mengimbau Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan pemerintah pusat untuk menyelaraskan regulasi atau kebijakan dengan acuan RUU Provinsi DKJ.
Ia berharap seluruh aturan yang tertuang dalam RUU Provinsi DKJ dapat berdampak positif bagi masyarakat, termasuk memiliki dampak bagi penataan kawasan Jakarta pasca tidak lagi berstatus sebagai ibukota.
“Semua aturan-aturan itu kiranya harus berdampak positif baik terhadap masyarakat maupun penataan kawasan-kawasan yang ada di daerah khusus Jakarta ini,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, anggota Pansus Pasca IKN Wahyu Dewanto mengusulkan usai disahkan RUU Provinsi DKJ, oleh pemerintah pusat maka harus ada kepastian kepada Pemerintah Jakarta baik dalam hal regulasi terkait pembiayaan kebutuhan air bersih, pengolahan limbah air kotor, hingga penyediaan transportasi publik.
“Jadi kami minta kepada Pemerintah Pusat untuk bisa memberikan kelonggaran keleluasaan terhadap Pemerintahan Jakarta baik dari segi regulasi maupun pembiayaan,” ujar Wahyu.
Sementara, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Fredy Setiawan menyatakan siap untuk berkomunikasi intens baik kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengawal regulasi pasca-pengesahan RUU Provinsi DKJ.
“Tentunya kita akan proaktif untuk mengawal agar turunan peraturan ini bisa sesuai dengan yang kita harapkan untuk meningkatkan kebutuhan dasar yang ada di masyarakat Jakarta,” kata Fredy.
Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah ada peraturan presiden (perpres).
Baca juga: Pengamat: Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi harus melek dengan data
Baca juga: Mendagri: RUU DKJ wujud upayakan Jakarta jadi kota kelas dunia
Baca juga: Ketua Baleg paparkan garis besar materi muatan RUU DKJ
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024