Jakarta (ANTARA) - Anggota tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto, mengajukan keberatan terhadap kehadiran Mantan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang dihadirkan sebagai ahli oleh Pihak Terkait, yakni Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Keberatan itu disampaikan di dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis.

“Saya mendapatkan informasi, ini terhadap sahabat saya, Sobat Eddy, bahwa KPK menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” kata dia.

Ketua MK Suhartoyo pun mempertanyakan relevansi kabar tersebut dengan kehadiran Eddy sebagai ahli. Sebagai informasi, Eddy merupakan seorang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Apa relevansinya?” tanya Suhartoyo.

“Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” jawab Bambang.

Suhartoyo pun kembali bertanya apakah penerbitan surat penyidikan tersebut baru atau tidak. Namun, Bambang tidak bisa memberikan jawaban secara jelas dan hanya menegaskan keberatannya.

“Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah pertimbangan,” ujar Bambang.

“Iya, nanti Majelis Hakim pertimbangkan,” kata Suhartoyo.

Sebelum Bambang mengajukan terhadap Eddy, anggota tim hukum Timnas AMIN lainnya, Refly Harun, juga mengajukan catatan kepada Majelis Hakim terkait kehadiran Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Pendiri Lembaga Survei Cyrus Network Hasan Hasbi sebagai ahli.

“Kami juga menyampaikan catatan terhadap dua orang sekaligus, kepada Margarito dan Hasan Hasbi karena yang saya tahu, beliau sering tampil di TV mewakili paslon 02. Bahkan, pada acara terakhir saya dengan Margarito Kamis, ia mengatakan bagian dari pendukung Prabowo, jadi kami mengajukan independensinya,” kata Refly.

“Iya, dicatat,” jawab Ketua MK Suhartoyo.

Sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Kamis beragendakan pembuktian Pihak Terkait. Sidang dimulai pada pukul 08.00 WIB dan digelar di Ruang Sidang Lantai I Gedung Mahkamah Konstitusi I, Jakarta Pusat.

Diketahui, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Baca juga: Ahli dari kubu Prabowo-Gibran sebut MK tak berwenang adili TSM
Baca juga: Pengamat: Pemanggilan menteri ke MK tingkatkan kepercayaan publik
Baca juga: Mahfud nilai wajar MK tolak permohonan, tapi tetap panggil 4 menteri
Baca juga: TPN: Kalau Presiden hadir di MK, itu sangat ideal

 

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024