Lokasi itu sudah kita tangani dan sudah pindah pemiliknya
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan memastikan tak ada peredaran minuman keras (miras) selama bulan suci Ramadhan demi menjaga situasi kondusif bagi masyarakat.
 
"Penjualan minuman keras yang di Kebayoran waktu itu saya langsung kontak pak Kapolres, khususnya yang di Kebayoran Lama Selatan langsung ditindak," kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.
 
Munjirin menuturkan langkah yang dilakukan pihaknya bersama Kepolisian yakni memastikan penjual miras tersebut tertangani.
 
"Lokasi itu sudah kita tangani dan sudah pindah pemiliknya," ujarnya.
 
Sementara, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani menyampaikan agar wali kota  rutin memantau anak buahnya serta memberi sanksi bagi yang tidak bisa memberi contoh kepada masyarakat.
 
Menurut Yani, dirinya menerima banyak informasi dari warga yang menemukan bebasnya peredaran miras.
 
"Ini ada informasi yang saya dapatkan jadi lurah itu masih hobi mabuk dan juga diajak PPSU di Jakarta Selatan ya," ujar Ahmad.
 
Dia menegaskan para wali kota beserta jajaran perlu bertindak tegas untuk memastikan bawahannya tidak melakukan pelanggaran yang merugikan banyak pihak.
 
Selain itu, dia juga menyarankan untuk menggencarkan pembinaan peningkatan ibadah yang bisa dilakukan bersama seperti pengajian demi menjaga akhlak bagi umat Muslim.

Adapun dasar hukum pemusnahan miras tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M/DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
 
Kemudian, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 46 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
 
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan melakukan patroli pada sepanjang Ramadan dengan menertibkan pedagang petasan dan minuman keras (miras).
 
Kasatpol PP DKI Arifin di Jakarta, Sabtu (8/3), mengatakan hal itu dilaksanakan demi menjaga situasi yang aman dan nyaman saat beribadah di bulan suci.
Baca juga: Pemkot Jaksel selesaikan pembangunan tujuh jembatan antar kampung
Baca juga: Pemkot Jaksel petakan 16 kelurahan untuk tangani kasus stunting
Baca juga: Sudin Gulkarmat Jaksel siapkan 24 perahu karet untuk penanganan banjir

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024