Periode pelarangan truk kendaraan barang melintas di arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 ini dilakukan pada 5-16 April
Bandarlampung (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung menyebutkan bahwa pemilahan kendaraan barang dilakukan di rest area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) kilometer 20 selama pemberlakuan pelarangan kendaraan angkutan barang melintas selama periode Angkutan Lebaran 2024.
 
"Periode pelarangan truk kendaraan barang melintas di arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 ini dilakukan pada 5-16 April, dan sudah disepakati untuk pemilahan kendaraan barang dilakukan di rest area kilometer 20 sebagai saringan terakhir," ujar Kepala BPTD Kelas II Lampung Bambang Siswoyo di Bandarlampung, Kamis.
 
Ia mengatakan pemilahan kendaraan barang itu dilakukan untuk menentukan pelabuhan yang digunakan oleh kendaraan barang berdasarkan golongan.
 
"Jadi untuk kendaraan barang yang diperbolehkan melintas ini hanya untuk yang mengangkut komoditas pangan, uang, sedangkan kendaraan pengangkut material serta bahan galian akan diberhentikan sementara. Dan untuk kendaraan golongan VII ke atas akan melalui Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Bakauheni," katanya.
 
Sedangkan untuk kendaraan barang golongan VI B ke bawah dapat menggunakan Pelabuhan Bakauheni.

Baca juga: BPTD Lampung telah periksa 33 kapal persiapkan angkutan Lebaran
 
"Pembelian tiket tetap menggunakan Ferizy, tapi ada juga yang manual untuk kendaraan barang. Harganya tetap seperti biasa, namun yang pasti pemeriksaan serta pemilahan tiket berdasarkan golongan kendaraan akan dilakukan di rest area kilometer 20," ucap dia.
 
Dia menjelaskan selama 5-16 April 2024 diharapkan pengguna kendaraan barang dapat ikut berkontribusi memberikan pelayanan dan kesempatan kepada pemudik untuk melakukan penyeberangan menggunakan kendaraan pribadi.
 
"Kami berharap pengguna angkutan penyeberangan terutama kendaraan barang di 5-16 April mengutamakan kendaraan yang tonasenya kecil agar bisa menyeberang di Bakauheni. Kalau ada yang mengangkut pangan kendaraan golongan VI B maksimal masih bisa lewat Pelabuhan Bakauheni," tambahnya.
 
Menurut dia, pihaknya bersama pihak terkait pun akan melakukan pengawasan di lapangan untuk memilah kendaraan yang melintas di periode pelarangan jalannya kendaraan angkutan di arus mudik serta arus balik Lebaran 2024.
 
"Kami bersama kepolisian akan melakukan pemantauan, jangan sampai ada modus penipuan dimana kendaraan pengangkut ini di atasnya sayur atau buah akan tetapi bawahnya bahan galian, sebab kadang manifest tidak diberitahukan secara detil kepada petugas," ucap dia.

Baca juga: Dishub Lampung sebut semua simpul transportasi siap layani pemudik

Baca juga: Damri Lampung sebut tiket pada puncak arus mudik habis terjual
 
 

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024