Mataram, NTB (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan realisasi pajak daerah pada triwulan pertama 2024 mencapai Rp43,6 miliar atau 24 persen dari target tahun ini sebesar Rp185,1 miliar.

"Realisasi pajak daerah pada triwulan pertama 2024 ini cukup memuaskan dan sesuai target kami," kata Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, NTB, Kamis.

Menurutnya, tingginya realisasi pajak daerah pada triwulan pertama 2024 itu disumbang oleh sektor pajak potensial, seperti pajak hotel dengan capaian di triwulan pertama mencapai Rp6,7 miliar atau 23,41 persen dari target Rp29 miliar.

Kemudian, pajak restoran dengan realisasi Rp10 miliar atau 25,19 persen dari target Rp40 miliar dan bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) dengan capaian Rp9,4 miliar atau 34,48 persen dari target Rp27 miliar.

Selain itu, pajak hiburan dengan capaian Rp1,7 miliar atau 28,75 persen dari target Rp6 miliar dan pajak parkir dengan realisasi Rp600,8 juta atau 30,04 persen dari target Rp2 miliar.

Amrin mengatakan jika melihat dari realisasi persentase, maka pajak daerah tertinggi bersumber dari pajak BPHTB dengan porsi 34,48 persen.

"Tapi kalau dari besaran penerimaan, maka pajak penerangan jalan yang sudah Rp12,7 miliar," katanya.

Kendati demikian, lanjutnya, jenis pajak tersebut ada dua sektor pajak yang penerimaannya masih minim di triwulan pertama yakni pajak bumi dan bangunan (PBB) yang realisasinya masih Rp1,5 miliar atau 5,10 persen dari target Rp30 miliar.

Kedua adalah pajak reklame dengan penerimaan Rp286,9 juta atau 5,74 dari target Rp5 miliar.

Masih rendahnya realisasi kedua pajak daerah itu, menurutnya, karena BKD saat ini belum mencetak SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang) untuk PBB.

"Sedangkan, pajak reklame kita masih menunggu peraturan wali kota untuk penetapan tarif baru," katanya.

Lebih jauh, dengan penerimaan yang sudah cukup tinggi itu, Amrin mengaku cukup optimistis target penerimaan pajak daerah tahun ini bisa maksimal.

"Jika potensi pajak ke depan terus membaik, kita bisa evaluasi untuk menambah target melalui APBD perubahan," katanya.

Pewarta: Nirkomala
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024