Jakarta (ANTARA) - PT LinkAja Modalin Nusantara atau iGrow, yang sebelumnya bernama PT Igrow Resources Indonesia, menyatakan siap mengambil langkah hukum untuk melindungi hak-hak dari pemberi pinjaman apabila terdapat peminjam yang tidak kooperatif.

“Memang ada beberapa peminjam tidak kooperatif, sehingga keadaan tersebut memaksa kami untuk melakukan upaya hukum untuk memastikan hak-hak dari pemberi pinjaman dapat dikembalikan,” kata Pelaksana Harian iGrow Rizcky Alfath dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan perusahaan fintech sejatinya dilarang untuk memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain. Fintech juga dilarang bertindak sebagai pemberi atau penerima pinjaman.

Hal ini seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Oleh karena itu, tanggung jawab atas pengembalian dana tidak menjadi beban iGrow.

Baca juga: LinkAja akuisisi iGrow permudah akses pembiayaan UMKM

“Kewajiban iGrow adalah sebagai penyelenggara atau platform yang menghubungkan antara pemberi dan penerima pinjaman. Kami terus melakukan penagihan terhadap peminjam (borrower), dan proses tersebut yang terus kami lakukan hingga saat ini. Upaya ini yang terus kami lakukan, untuk membantu pemberi pinjaman (lender) agar bisa mendapatkan kembali dananya dari para peminjam,” jelas dia.

Dalam upaya penagihan ini, pihaknya juga berkoordinasi erat dengan beberapa lender institusional perbankan melalui skema restrukturisasi. Langkah ini diharapkan jadi solusi bagi peminjam yang masih memiliki sumber pembayaran yang sebelumnya mengalami masalah oleh faktor eksternal.

Selain itu, iGrow juga terus melakukan komunikasi secara intens dan berkala dengan OJK serta memastikan perusahaan menjalankan operasional sesuai dengan pedoman good corporate governance (GCG) sebagai bentuk kepatuhan dan transparansi iGrow.

Sebelumnya, OJK menyatakan terus melakukan pendalaman atas masalah pendanaan macet atau gagal bayar bagi pemberi dana di fintech peer-to peer (P2P) lending iGrow.

Baca juga: OJK lakukan pendalaman atas pendanaan macet bagi pemberi dana di iGrow

OJK mewajibkan kepada iGrow untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan pemberi dana (lender) dan/atau penerima dana (borrower) dan meminta iGrow untuk menyampaikan secara berkala progres penanganan pendanaan yang macet.

OJK juga melakukan pendalaman atas adanya pemberitaan langkah hukum yang dilakukan oleh pemberi dana terhadap iGrow serta telah meminta iGrow untuk melaporkan tindak lanjut penanganan laporan tersebut.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024