Jakarta (ANTARA News) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan penyidik Subdit Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum mengagendakan pemanggilan kedua dan pemeriksaan Adiguna Sutowo terkait perusakan rumah Vika Dewayani, istri kedua Adiguna, di Pulomas, Jakarta Timur.

"Penyidik memanggil Adiguna pada Selasa (12/11). Apabila yang bersangkutan datang, maka akan langsung dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kombespol Rikwanto di Jakarta, Senin.

Terkait keterangan dua orang saksi Daryono dan Henry, keduanya sopir dan karyawan Adiguna, yang menyatakan Adiguna ada di dalam mobil bersama F saat perempuan tersebut menabrakkan mobil Mercedez Benz ke rumah Vika, Rikwanto mengatakan hal itulah yang akan ditanyakan penyidik kepada Adiguna.

"Penyidik akan menanyakan apa peran Adiguna di dalam mobil. Sebab, Daryono yang mengantarkan mereka berdua ke rumah Vika menyatakan Adiguna sempat berbicara dalam bahasa Inggris kepada F yang artinya tidak dia pahami," tuturnya.

Sebelumnya, selain meminta keterangan Daryono dan Henry, penyidik juga sudah meminta keterangan musisi Piyu terkait kejadian itu. Piyu dimintai keterangan karena sebelumnya sempat menggelar jumpa pers bersama Adiguna. Dalam jumpa pers itu, penyidik menilai Piyu tahu cukup banyak tentang kejadian itu.

Saat diperiksa, Piyu sempat mengenali dua foto yang diajukan penyidik sebagai istrinya. Kepada penyidik, Piyu menyatakan sudah tidak berkomunikasi dan bertemu lagi dengan istrinya sehari semenjak kejadian itu.

"Terakhir berkomunikasi, Piyu bertanya apakah istrinya pelaku penabrakan rumah Vika. Istrinya menjawab tidak," jelas Rikwanto.

Kasus penabrakan dan perusakan rumah itu dilaporkan Vika Dewayani. Berdasarkan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara, yaitu dua orang satpam dan seorang pembantu rumah tangga, pelaku adalah seorang perempuan berinisial F.

"Mereka tidak melihat ada Adiguna di dalam mobil itu," kata Rikwanto.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013