Gunakan THR dengan bijak untuk mendorong perputaran uang di masyarakat
Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyatakan sudah mencairkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi untuk aparatur sipil negara (ASN) senilai Rp60 miliar.

Selain ASN, THR tersebut juga diberikan kepada pegawai tidak tetap (PTT), serta Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN di lingkup Pemprov Kepri.

"Kecuali tenaga honorer, tak ada THR karena aturan dan ketentuannya memang begitu," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Kamis.

Ansar menyebut pembayaran THR merupakan penghargaan atas kontribusi ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, sekaligus mendorong agar kinerja para ASN ke depan jauh lebih baik dibanding sebelumnya.

Selain itu, hal ini jadi salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat jelang Idul Fitri 2024.

"Gunakan THR dengan bijak untuk mendorong perputaran uang di masyarakat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian daerah bahkan nasional," ujar Ansar.

Baca juga: Sekda: Pemkot Denpasar apresiasi ASN dengan mempercepat pencairan THR
Baca juga: Menkeu sebut penyaluran THR sudah hampir 100 persen


Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri Venni Meitaria Setiawati mengatakan pembayaran THR ASN mengacu pada PP Nomor 14 tahun 2024 tantang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN pejabat negara, penerima pensiun, pegawai non ASN di lembaga pemerintah non struktural dan pegawai non ASN di BLUD.

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Selain itu, ada pula Peraturan Gubernur Kepri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024, mengatur THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, pejabat negara (KDH, WKDH, pimpinan dan anggota DPRD), pimpinan BLUD, dewan pengawas BLUD dan pegawai non ASN di BLUD.

Lalu, Keputusan Gubernur Kepri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penghasilan PTT di lingkungan Pemprov Kepri, pada diktum kelima disebutkan bahwa penghasilan PTT terdiri dari gaji/upah selama 12 bulan dan gaji/upah ke-13. Pada diktum keenam, gaji/upah ke-13 dibayarkan sebagai THR keagamaan.

"Di luar dari yang sudah disebutkan pada ketentuan di atas, tentunya tidak dibenarkan. Khususnya pembayaran THR tenaga honorer, tidak diatur dalam ketentuan itu," ucap Venny.

Baca juga: Pemkab OKU Timur sediakan Rp45,7 miliar untuk THR ASN
Baca juga: Pemprov NTB alokasikan Rp28 miliar untuk THR ASN
Baca juga: Pemkot Depok siapkan anggaran Rp62,2 miliar untuk THR

Pewarta: Ogen
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024