Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Kamis (4/4), mulai dari Dito Mahendra langsung bebas dari tahanan hingga konvoi motor di Bundaran HI.

Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.
 

1. Kapolda Metro Jaya periksa langsung remaja pelaku konvoi di Jakpus

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turun langsung untuk memeriksa pelajar yang menjadi pelaku konvoi motor setelah berhasil ditangkap di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu (3/4) malam.

Para remaja yang ditangkap itu pun tampak terduduk lesu di depan Pospol Thamrin. Irjen Karyoto terlihat berdialog langsung dengan para pelaku.
 
2. Dito Mahendra divonis kurungan penjara selama tujuh bulan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin dengan kurungan penjara selama tujuh bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara di Jakarta, Selasa, saat membacakan amar putusan.
 
 
3. Pemkot Jaksel pastikan tak ada peredaran miras selama Ramadhan

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan memastikan tak ada peredaran minuman keras (miras) selama bulan suci Ramadhan demi menjaga situasi kondusif bagi masyarakat.

"Penjualan minuman keras yang di Kebayoran waktu itu saya langsung kontak pak Kapolres, khususnya yang di Kebayoran Lama Selatan langsung ditindak," kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.

4. Polisi peragakan 17 adegan Gathan Saleh lakukan penembakan

Polres Metro Jakarta Timur memperagakan 17 adegan di depan Fourlines Travel & Tourism, Jalan Jatinegara Timur, Kecamatan Jatinegara, Kamis, terkait kasus penembakan yang dilakukan tersangka Gathan Saleh Hilabi.

"Adegan yang kita siapkan ada 17 pada hari ini. Tapi dalam perkembangannya, adegan bisa berkembang karena ada yang berbeda antara korban dan saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di sela-sela rekonstruksi.

5. Dito Mahendra langsung bebas dari penjara

Terdakwa Dito Mahendra langsung bebas dari tahanan setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis dengan tujuh bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.

"Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Dewa Made Budi Watsara di Jakarta, Kamis, saat membacakan amar putusan tersebut.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024