Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Kamis (4/4), mulai dari Kejaksaan Agung memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk yang menjerat suaminya hingga Korlantas lakukan rekayasa lalu lintas arus Tol Bocimi usai terjadi longsor.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.

1. Kejagung tetapkan suami Sandra Dewi jadi tersangka pencucian uang

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

"Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di gedung Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

2. Kejagung periksa Sandra Dewi, telusuri aliran dana hasil korupsi

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya memeriksa Sandra Dewi Kamis untuk mengetahui aliran uang hasil korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.

"Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM, mana yang tidak terkait" kata Kuntadi saat ditemui di gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

3. Korlantas lakukan rekayasa lalu lintas atasi longsor Tol Bocimi

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah sudah mengupayakan kelancaran arus di Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) usai terjadi longsor dengan melakukan rekayasa lalu lintas yang disiapkan oleh Korlantas Polri.

"Kejadian longsor di jalur Bocimi akan sangat mengganggu perjalanan mudik, tapi dari Korlantas Polri sudah berupaya bagaimana melakukan rekayasa lalu lintas, mudah-mudahan tidak mengganggu perjalanan mudik," kata Muhadjir usai meninjau kesiapan mudik di command center Km 29 GT Cikampek Utama, Cikarang, Jawa Barat, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

4. Eddy Hiariej sebut permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud bukan wewenang MK

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej menyebut dalil-dalil permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadilinya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang kerap disapa Eddy itu mengatakan bahwa wewenang MK dalam sengketa pemilu hanya sebatas persoalan penghitungan suara. Hal itu telah termaktub dalam Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Selengkapnya baca di sini.

5. KPK sita Chevrolet Biscayne milik Andhi Pramono di Jakarta Timur

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit mobil klasik Chevrolet Biscayne milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang diduga disembunyikan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Asetnya berupa satu unit mobil merk Chevrolet BLR 58 tipe Biscayne warna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024