... kami beda dengan KPK... "
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Indonesia menjamin tidak akan mengintervensi penindakan dan penanganan korupsi di Tanah Air, sebagaimana dinyatakan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Idham Azis, di Jakarta, Selasa.

"Saya yakinkan tidak ada intervensi," kata dia. 

Masyarakat menilai polisi lamban dalam menangani perkara korupsi. 

"Mekanisme kami beda dengan KPK, ada tahapannya, bila ada yang melapor, kami kaji dahulu laporannya, kami terbitkan surat perintah tugas anggota, kalau sudah bisa dinaikkan ke penyelidikan, baru nanti ke penyidikan ini beda dengan pidana umum," katanya.

Dia juga menuturkan dalam penanganan korupsi, tidak serta-merta karena harus ada koordinasi dari BPKP serta BPK.

"Satu harus diketahui, tindak pidana korupsi itu harus ada kerugian negara, ketika tidak ada kerugian negara, tidak bisa masuk ke dalam unsur tindak pidana korupsi dan itu bukan wilayah kami untuk menentukan ada kerugian negara, itu tugasnya BPKP dan BPK," katanya.

Sungguhpun begitu, dia mengakui proses yang lama itu satu kendala dalam penanganan korupsi. 

Pewarta: Juwita T Rahayu
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013