Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video YouTube menarasikan bahwa hasil gugatan hasil sengketa pemilu yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu dan nomor urut tiga yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo - Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dikabulkan.

Oleh karena itu, MK memerintahkan akan dilakukan pemungutan suara Pilpres 2024 resmi digelar ulang pada awal April 2024.

Diketahui, Anies-Muhaimin memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“GAGAL HARAPAN JADI PRESIDEN !! BEN4R² KABAR BUR'UK || KUBU 01 INGINKAN PEMILU DIULANG

RESMI PEMILU DIGELAR ULANG”

Namun, benarkah Pemilu 2024 resmi digelar ulang?

 

Unggahan hoaks yang menarasikan Pemilu 2024 resmi digelar ulang. Faktanya, hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024. (YouTube)
Penjelasan:

MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.

Diketahui, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.

Dengan demikian, klaim Pemilu 2024 resmi digelar ulang adalah keliru. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024.

Klaim: Pilpres resmi digelar ulang pada awal April 2024

Rating: Hoaks

Cek fakta: Anwar Usman kembali jadi Ketua MK pada 15 Februari, benarkah?

Cek fakta: Hoaks! Presiden Jokowi akui suap Ketua MK Rp500 miliar

Baca juga: Pengamat sebut putusan MK harus bisa diterima semua pihak

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024