Jakarta (ANTARA) - Anggota Pansus Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan pihaknya fokus merancang penataan Jakarta menjadi kawasan aglomerasi.
 
“Misalnya, yang pertama adalah soal kawasan aglomerasi penataan kawasan, bagaimana ini bisa membuat sinergi saling mengisi dan memenuhi aspek kearifan lokal,” kata Rio kepada wartawan di Jakarta, Senin.
 
Rio bertekad serius untuk mematangkan sejumlah rekomendasi demi terpenuhinya kebutuhan pembangunan daerah di Jakarta.
 
Dengan status baru Jakarta, kata dia, penataan barang milik nasional harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah sehingga permasalahan permukiman, transportasi dan ruangan terbuka hijau, bisa teratasi.

Baca juga: Pemprov DKI mulai jalankan aturan di UU DKJ setelah ada perpres
 
Terlebih, soal pertanahan, implementasi UU DKJ itu tidak membuat dominasi warga secara umum. Hal itu agar tidak mengalami penyingkiran kepemilikan terhadap tanah yang ada sebelumnya.
 
"Justru bagaimana bisa memperkuat hak atas tanah yang ada dan nantinya tidak terjadi hegemoni kepemilikan tanah,” ujarnya.
 
Panitia Khusus Pasca Ibu Kota Negara (Pansus Pasca IKN) DPRD Provinsi DKI Jakarta mendesak pemerintah pusat untuk menyelaraskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Diharapkan seluruh aturan yang tertuang dalam RUU Provinsi DKJ dapat berdampak positif bagi masyarakat, termasuk memiliki dampak bagi penataan kawasan Jakarta usai tidak lagi berstatus sebagai ibu kota.

Baca juga: Pansus Pasca IKN DPRD DKI desak pemerintah pusat selaraskan RUU DKJ
 
Persoalannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 28 Maret 2024.
 
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah ada peraturan presiden (perpres).
 
"Setelah UU DKJ disahkan ya gapapa, apa yang ada disyukuri, disetujui. Iya, turunannya UU DKJ, itu kan ada peraturan presiden (perpres)," kata Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024