Tokyo (ANTARA) - Keluarga Masyarakat Muslim Indonesia (KMII) Jepang menerbitkan surat permohonan cuti bagi warga negara Indonesia (WNI) Muslim yang bekerja ataupun menempuh studi untuk mendapatkan dispensasi di hari Lebaran.

Ketua KMII Jepang Muhammad Zahrul Muttaqin di Tokyo, Senin, mengatakan pihaknya baru merilis surat tersebut tahun ini karena pada 2024 hari raya Idul Fitri bertepatan dengan hari kerja, yakni Rabu, 10 April.

“Saya baru merilis tahun ini. Kebetulan dua tahun terakhir hari libur, sehingga tidak diperlukan. Saya kurang tahu tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Surat permohonan cuti bernomor 01/SE/IV/2024 tersebut dapat digunakan oleh seluruh Muslim WNI yang berada di Jepang dan ingin mengajukan cuti di hari Lebaran.

Dalam surat tersebut dijelaskan secara singkat terkait pentingnya melaksanakan salat dan merayakan Idul Fitri bagi Muslim Indonesia di Jepang.

Surat itu ditujukan pada perusahaan yang mempekerjakan tenaga ahli Indonesia, termasuk ekspatriat, pekerja, staf dan pemagang.

Selain itu juga berlaku untuk institusi pendidikan, meliputi sekolah, kampus, universitas, dan pusat pendidikan lainnya di mana terdapat pelajar Indonesia.

Selanjutnya, fasilitas kesehatan, meliputi rumah sakit, panti wreda yang mempekerjakan tenaga kerja Indonesia, seperti dokter, perawat dan staf.

Dalam surat tersebut juga disebutkan agar perusahaan atau instansi yang disebutkan untuk dapat memberikan dispensasi bagi WNI Muslim yang akan melaksanakan shalat dan merayakan Idul Fitri.

Surat permohonan cuti itu ditulis dalam bahasa Inggris dan bahasa Jepang.

Baca juga: Masjid Indonesia Tokyo gelar shalat Idul Fitri empat gelombang
Baca juga: 6 jenazah WNI korban kapal tenggelam di Jepang dipulangkan ke RI


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2024