Kulon Progo (ANTARA) - Kepolisian Resor(Polres) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon udara karena berpotensi mengganggu penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta.

Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setyowati di Kulon Progo, Selasa, mengatakan penerbangan balon udara oleh masyarakat sudah menjadi budaya.

"Demi keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara yang membawa bahan bakar, petasan dan peledak," kata Nunuk.

Ia mengatakan ketentuan penerbangan balon udara, yakni di luar radius 15 kilometer dari Bandara Internasional Yogyakarta dengan maksimal ketinggian 150 meter dan harus ditambatkan tiga kali.

Larangan keras penerbangan balon udara dari pagi sampai sore hari. Hal ini dikarenakan trafik penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta pada masa libur lebaran sangat padat.

"Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada pemda, kepolisian, atau kantor otoritas bandar udara," katanya.

Sementara itu, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta Ruly Artha mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi keselamatan penerbangan, salah satunya tidak menerbangkan balon udara.

Sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan penerbangan yang juga erat kaitannya dengan aktivitas keseharian masyarakat.

Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya dalam mewujudkan kampanye keselamatan penerbangan zero incident dan accident.

"Sosialisasi ini, kami melibatkan pelajar yang merupakan generasi muda, di mana mereka dapat berperan aktif untuk turut menyosialisasikan kepada rekan, keluarga, atau masyarakat lainnya,” katanya.
Baca juga: Kemenhub imbau masyarakat patuhi aturan penerbangan balon udara
Baca juga: Menhub minta tradisi balon udara sambut Lebaran diawasi ketat
Baca juga: Balon udara jatuh, bakar rumah warga Trenggalek berhasil dipadamkan

Pewarta: Sutarmi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024