Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam situs MK, sidang putusan sengketa Pilkada Kota Tangerang dengan nomor perkara 115/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon Harry Mulya Zein-Iskandar dan nomor perkara 116/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon Abdul Syukur-Hilmi Fuad, akan digelar pada hari Selasa (19/11) pukul 09.30 WIB.
Jadwal sidang putusan itu dipercepat dari jadwal semula yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi yakni pukul 15.30 WIB.
Anggota KPU Provinsi Banten, Syaiful Bahri dihubungi menuturkan, pihaknya akan menerima segala keputusan MK dalam amar putusan nantinya.
Namun, dia berharap keputusan MK tersebut sesuai dengan kesimpulan yang telah diberikan KPU Banten dalam verifikasi ulang sesuai amar putusan sela sebelumnya.
"Kita ingin keputusan yang terbaik bagi semua pihak dan fakta hukum dan persidangan yang ada selama ini," ujarnya.
Hal senada dikatakan oleh calon Wali Kota Tangerang terpilih, Arief R Wismansyah agar adanya keputusan adil dari Mahkamah Konstitusi.
Sebab, belum adanya penyelesaian Pilkada Kota Tangerang dirasakan akan berdampak terhadap pelayanan publik dan program pemerintah.
"Kita harap MK memberikan keputusan. Apalagi dalam fakta persidangan, MK telah menyatakan jika Pilkada Tangerang tidak ditemukan pelanggaran yang sistematis, masif dan trestruktur," katanya.
Jelang putusan MK, Polres Metro Tangerang pun telah menyiagakan sejumlah personil salah satunya di Kantor KPU Kota Tangerang.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013