Sampang (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, memvonis bersalah terdakwa Mattawi, aktor intelektual pelaku pembunuhan ulama Habib Alwi dengan hukuman penjara 20 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Jeni Nugraha SH menyebut Mattawi terbuksi secara sah dan meyakinkan bersalah, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan selama ini.

"Majelis menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jeni dalam sidang itu.

Vonis hukuman penjara bagi terdakwa kasus pembunuhan tokoh ulama Sampang ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar 28 Oktober 2013.

Ketika itu jaksa menuntut Mattawi dengan hukuman penjara 20 tahun karena dia otak pelaku dalam kasus pembunuhan ulama Sampang itu. Mattawi dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Menanggapi putusan itu, Mattawi sendiri melalui penasihat hukumnya, Sabar Jonson Situmorang menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Jonson menilai, vonis hukuman penjaran 20 tahun itu tidak adil, karena kliennya bukan aktor intelektual dalam kasus itu.

Sidang putusan kasus pembunuhan tokoh ulama Sampang dengan terdakwa Mattawi ini dihadiri ribuan warga yang merupakan pendukung dari kedua belah pihak, yakni pihak Habib Alwi dan Mattawi.

Sebanyak 650 personel polisi dari jajaran Polres Sampang dan Brimob Polda Jatim diterjunkan guna menjaga sidang putusan kasus pembunuhan ulama ini.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013