Komnas HAM akan mengkaji rujukan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam perubahan terminologi tersebut
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah untuk senantiasa menggunakan pendekatan yang terukur dalam menghadapi konflik dan kekerasan di Papua.

"Komnas HAM mendorong pemerintah, termasuk TNI dan Polri, untuk senantiasa menggunakan pendekatan yang terukur dalam menghadapi konflik dan kekerasan di Papua. Hal ini penting untuk menjamin keselamatan dan perlindungan HAM warga sipil, maupun aparat TNI dan Polri yang bertugas di lapangan," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan Komnas HAM juga mendorong agar pemerintah mengedepankan penegakan hukum terhadap setiap pelaku kekerasan di Papua, serta perlindungan dan keadilan bagi para korban.

Sebab, kata dia, pelanggaran HAM dapat terjadi apabila Negara menggunakan kekuatan berlebih (excessive use of force) tanpa mempertimbangkan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas, atau ketika Negara tidak dapat memastikan penegakan hukum yang adil bagi korban.

"Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum, serta penegakan hukum secara akuntabel terhadap pihak-pihak yang terlibat demi tegak-nya supremasi hukum," ujarnya.

Dia menyebut Komnas HAM mendorong pula adanya evaluasi pada tataran operasi, komando dan pengendalian keamanan dalam penanganan setiap kekerasan bersenjata di Papua untuk memperbaiki kebijakan keamanan di Papua.

"Komnas HAM mendorong Pemerintah untuk terus mengupayakan penguatan ekosistem damai di Papua dengan menjamin adanya layanan publik yang prima dalam hal pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perekonomian lokal yang penting untuk menekan eskalasi konflik dan kekerasan di Papua," katanya.

Baca juga: Komnas HAM prihatin terjadinya kekerasan di Papua pada Maret-April

Baca juga: Komnas HAM dan Menko Polhukam bahas Papua dan pelanggaran HAM berat


Selain itu, Komnas HAM menghormati kewenangan pemerintah dalam merespons situasi di Papua, di antaranya perubahan penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM), sebagaimana pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Komnas HAM akan mengkaji rujukan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam perubahan terminologi tersebut," ucapnya.

Meski demikian, lanjut dia, Komnas HAM kembali menekankan standar perlindungan HAM baik dalam situasi konflik maupun non konflik bahwa semua pihak, baik aparatur sipil, aparat keamanan, maupun kelompok sipil bersenjata, harus menjamin keselamatan warga sipil.

Di awal, dia mengatakan bahwa Komnas HAM mengecam segala bentuk dan tindakan kekerasan yang kerap terjadi di Papua, khususnya kekerasan seksual terhadap dua orang perempuan di Nabire; pembunuhan terhadap Komandan Rayon Militer (Danramil) 1703-04/Aradide di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, yang diduga dilakukan oleh TPNPB-OPM pada 10 April 2024.

"Serta jatuhnya korban jiwa warga sipil anak, yaitu dalam kontak tembak antara TNI-Polri dengan KSB di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada 1 Maret 2024 dan 8 April 2024," ujarnya.

Menurut dia, kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa siapapun dapat menjadi korban akibat konflik dan kekerasan yang kerap terjadi di Papua.

Dia pun menekankan bahwa Komnas HAM akan terus memantau perkembangan situasi hak asasi manusia di Papua.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024