Semarang (ANTARA News) - Tempat eksekusi mati bagi tiga terpidana mati kasus Bom Bali 2002, Amrozi (43), Ali Gufron alias Muklas (46), dan Abdul Azis alias Imam Samudra (38) akan dirahasiakan dan wartawan dilarang meliput. "Setelah 22 Agustus eksekusi batal dilakukan, kita belum menerima kabar apa pun. Petunjuk resmi belum ada dan kita masih menunggu. Namun, yang pasti tempat eksekusi nanti sangat rahasia," kata Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, M Salim di Semarang, Selasa. Penundaan eksekusi, lanjut Salim adalah hal biasa yang bisa terjadi karena adanya pengajuan peninjauan kembali (PK) dari terpidana yang prosesnya di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. "Proses pengajuan PK tersebut bisa lama dan sebentar, bisa ditolak dan diterima. Sesuai aturan eksekusi tidak menghambat hukuman kecuali hukuman mati," katanya. Salim menegaskan, selain petunjuk resmi soal tempat eksekusi, hingga sekarang pihaknya juga belum mendapat tembusan soal pengajuan PK oleh ketiga terpindana mati. "Sesuai aturan, karena ketiga terpidana berada di Jateng maka kita mendapat tembusan jika ada pengajuan PK atau penentuan eksekusi," katanya. Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Nomor 2 PNPS Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati, eksekusi harus dilaksanakan di wilayah hukum pengadilan yang menjatuhkan vonis. Sementara izin eksekusi mati Amrozi Cs di Jateng dimaksudkan untuk efisiensi pelaksanaan eksekusi dengan perhitungan masalah keamanan yang berkaitan dengan pemindahan napi dari Nusakambangan, Jateng ke Bali. Disingung mengenai permintaan eksekutor terpidana mati orang muslim, Salim mengaku belum mendengar kabar tersebut. Ia hanya menegaskan, seluruh pelaksana hanya menerapkan Pasal 270 KUHAP tentang tata cara pelaksanaan eksekusi. "Seluruh permintaan ditampung dan nantinya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku," katanya. Sementara itu di tempat terpisah, Humas Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum dan HAM), Nunung W Sudibyo mengatakan, bagi wartawan yang ingin meliput di lembaga pemasyarakat Nusakambangan, Cilacap, Jateng harus mengajukan surat permohonan meliput. Sementara wartawan yang menginginkan liputan atau wawancara dengan Amrozi Cs harus mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung atau Mahkamah Agung.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006