Kuala Lumpur (ANTARA News) - Seorang warga negara Indonesia terancam hukuman mati karena dituduh membunuh seorang pegawai AmBank di Subang Jaya, Selangor, Malaysia, dalam perampokan di bank itu pada Oktober, sementara istrinya dipenjara enam bulan karena tinggal melebihi masa izin.

Terdakwa La Ode Ardi Rasila (36) yang bekerja sebagai satpam bank tersebut diajukan ke pengadilan negeri pada Selasa (19/11) dengan tuduhan berlapis yaitu menembak hingga tewas pegawai bank Norazita Abu Thalib dalam bangunan AmBank di Jalan USJ Sentral 2, Subang Jaya pada 22 Oktober, demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Rabu.

La Ode juga didakwa melakukan perampokan dan melepaskan tembakan dari senjata jenis pump gun dengan niat mengakibatkan kematian pada korban.

Kedua tuduhan tersebut dibuat masing-masing berdasar Pasal 302 Kanun Keseksaan dan Pasal 3 UU Senjata Api 1971, keduanya membawa ancaman maksimal hukuman mati.

Tidak ada pengakuan atas kedua tuduhan tersebut dari terdakwa.

Hakim pengadilan negeri KB Elena Tze Lan memutuskan kedua kasus tersebut dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Shah Alam.

Sebelumnya dilaporkan, pegawai AmBnk Norazita tewas setelah ditembak dari jarak dekat dalam kejadian perampokan di kantornya di Subang Jaya. Tersangka berhasil melarikan uang tunai sebanyak 450 ribu ringgit (Rp1,6 miliar) sebelum ditangkap 19 hari kemudian saat bersembunyi di Kota Tinggi, Johor.

Sementara itu di pengadilan yang sama, rekannya La Polo (28) dihukum penjara dua tahun dan dua cambukan setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan yaitu menyembunyikan keterangan dan tidak ada izin kerja sah.

Dalam sidang pengadilan sebelumnya La Polo mengaku tidak bersalah atas tuduhan menyimpan uang hasil rampokan sejumlah 21.800 ringgit milik AmBank cabang Subang Jaya.


Istri dipenjara 6 bulan

Penangkapan terhadap La Ode ini ternyata juga menyeret istri dan beberapa rekannya yang ditahan atas berbagai kesalahan, termasuk melebihi masa tinggal dan menggunakan kartu pengenal palsu.

Istri La Ode, Helphia (35) dijatuhi hukuman penjara enam bulan setelah mengaku bersalah di pengadilan negeri karena tinggal melebihi tempo di Malaysia sejak 16 April 2009.

Hakim KB Elena Hong Tze Lan mengarahkan agar Helphia diserahkan kepada Kantor Imigrasi unt dideportasi ke negara asal, setelah ia selesai menjalankan hukuman penjaranya.

Wanita itu terpaksa berada dalam penjara bersama anaknya yang masih berusia dua tahun.

Helphia masih mempunyai dua anak lagi yang ditinggalkan di kampungnya di Indonesia.

Di pengadilan yang sama, enam rekan La Ode yang juga warga Indonesia mengaku bersalah atas berbagai tuduhan yaitu menggunakan kartu pengenal palsu, memasuki Malaysia tanpa dokumen sah dan melebihi masa tinggal.

Tiga daripada terdakwa masing-masing La Saudi (32), La Samuri (35) dan La Epo masing-masing dihukum penjara enam bulan karena tinggal melebih masa.

Dua terdakwa lain Sofiah dan Maimunah (35) masing-masing dipenjara setahun karena menggunakan kartu pengenalan palsu dan tinggal melebihi masa, sementara Lauto Lauli (33) dipenjara setahun dan satu cambukan karena menggunakan kartu pengenalan palsu dan masuk Malaysia tanpa dokumen sah.

Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013