Kami sangat berharap pemilik membongkar sendiri
Bogor (ANTARA News) - Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamon Praja melakukan pembongkaran puluhan vila ilegal yang terdapat di kawasan Puncak, Rabu.

"Ada 21 unit bangunan dari 10 pemilik yang kita bongkar hari ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Dace Supriyatna saat ditemui di sela-sela pembongkaran.

Pembongkaran vila difokuskan di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Menurut Dace, pembongkaran ini sudah sesuai prosedur. Satpol PP mendapat limpahan berkas untuk melakukan penertiban vila atau bangunan ilegar di kawasan Puncak yang terdiri atas 239 pemilik.

Sebelum melakukan pembongkaran Satpol PP telah melakukan tahapan mulai dari sosialisasi hingga surat peringatan sebanyak tiga kali dan penyegelan.

"Setelah SP ke III kami terbitkan, kami lakukan penyegelan. Penyegelan sudah dilakukan sejak dua mingu yang lalu," ujarnya.

Dace mengatakan, dalam pembongkaran tersebut pihaknya mengerahkan dua alat berat backhoe milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk meratakan bangunan vila yang rata-rata sudah permanen.

Dari 21 unit bangunan yang dibongkar, hampir semua pemilik telah mengosongkannya terlebih dahulu namun tidak membongkarnya.

"Kami sangat berharap pemilik membongkar sendiri. Tapi, kenyataan mereka hanya mengosongkan. Jadi kami kerja ekstra untuk membongkar," kata Dace.

Dace menambahkan, masih ada puluhan vila lagi yang menunggu untuk dibongkar dengan titik pembongkaran di Kecamatan Cisarua dan Megamendung.

Pembongkaran vila mendapat pengawalan ketat aparat gabungan Satpol PP, Polres Bogor, Brimob Kedung Halang, Detasemen POM, Babinsa, Bimas dan instansi terkait lainnya. Sementara sejumlah pemilik vila tampak pasrah dengan pembongkaran yang dilakukan, tidak terjadi perlawanan.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013