... dalam hal ini Boediono, mengubah Peraturan Bank Indonesia... "
Jakarta (ANTARA Neews) - Pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy, menyatakan Gubernur (saat itu) Bank Indonesia, Boediono, bisa dimintai keterangan tentang fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century senilai Rp6,7 triliun pada 2008. 

Boediono kini menjadi wakil presiden dengan sisa masa jabatan 11 bulan lagi, dan Noorsy kini menjadi saksi ahli penyidikan kasus Bank Century. 

Oleh rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia saat itu, Bank Century yang nyaris kolaps saat itu dikategorikan sebagai kasus perbankan yang bisa "berdampak sistemik" padahal bank itu bukan termasuk bank papan atas nasional.

"Ketika diserahkan untuk FPJP maka pengambil kebijakan itu gubernur Bank Indonesia. Karena yang dilakukan gubernur BI, dalam hal ini Boediono, mengubah Peraturan Bank Indonesia, kemudian berdasarkan perubahan PBI itu dia memberikan FPJP," kata Noorsy, usai diperiksa penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Karena dikategorikan sebagai bank gagal (yang bisa) berdampak sistemik, kemudian ditalangi Rp6,7 triliun. Lanjut Ichsanuddin, "Boediono sebagai gubernur Bank Indonesia saat itu bukan pelaku utama."

Adalah Sri Mulyani (kini Direktur Pelaksana Bank Dunia), yang memimpin rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, di Jakarta, pada 20-21 November 2008, dengan Boediono sebagai seorang peserta rapat. 

Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 4/2008 oleh Presiden Susilo Yudhoyono, pada 15 Oktober 200. 

Dari rapat KSSK pada tanggal itulah ditetapkan Bank Century sebagai bank gagal (yang bisa) berdampak sistemik.

"Dia (Boediono) hanya turut serta melakukan, di FPJP dia pelaku utama, bersama dengan BM (Budi Mulya, sudah ditetapkan sebagai tersangka Kasus Century)," ujar Noorsy.

Boediono baru diperiksa KPK saat penyelidikan kasus Bank Century di Istana Wapres pada tahun 2010 silam.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular itu. 

Bank Indonesia, saat itu, diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat dana talangan, yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR delapan persen menjadi CAR positif.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal yang hanya 2,02 persen.

Selanjutnya Ichsanuddin mengatakan bahwa pemberian FPJP bukan keputusan mantan deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, yang sudah dijadikan tersangka.

"Itu bukan keputusan BM. Itu kan keputusan rapat Dewan Gubernur BI. Kalau rapat dewan gubernur mekanismenya berarti bukan tanggung jawab BM," jelasnya.

Dalam perkara Bank Century, KPK baru menetapkan Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, yang akhirnya ditahan sejak 15 November 2013. Sementara mantan deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chodijah Fajriah, orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pewarta: Monalisa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013