Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan untuk memeriksa istri Anas Urbaningrum, Atiyyah Laila, pada Selasa 26 November mendatang sebagai saksi untuk tersangka Mahfud Suroso.

Mahfud Suroso merupakan direktur PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang.

"Pemanggilan terhadap Atiyyah dijadwalkan tanggal 26 November," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Atiyyah pada Senin tanggal 18 November 2013 lalu namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan keterangan sedang sakit.

Pada pemeriksaan nanti Atiyyah juga akan diklarifikasi barang-barang yang disita dari hasil penggeledahan di kediamannya pada Selasa (12/11) lalu. Penggeledahan tersebut terkait dengan status Atiyyah yang merupakan mantan komisaris PT Dutasari Citralaras.

Penyidik KPK menggeledah kediaman Attiyah Laila yang terletak di empat lokasi.

Dari rumah yang digeledah, KPK menyita uang senilai Rp1 miliar yang ditemukan dalam tas yang diletakkan di dalam rumah pribadi di lantai dua rumah Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 No 22 Duren Sawit (SHM 4914).

Selain itu KPK menyita kartu nama atas nama Wasit Suadi yang merupakan Presiden PT AA Pialang Asuransi, kartu nama direktur PT Adi Karya Bambang Tri, kartu nama Ketut Darmawan dari PT Pembangunan Perumahan serta Kartu Anggota DPR/MPR Anas Urbaningrum.

Penyidik KPK juga menyita empat buah smartphone Blackberry serta satu ponsel yang salah satunya milik Anas Urbaningrum serta menyita buku tahlilan yang terdapat gambar suami Attiyah, Anas Urbaningrum, yang dicetak tahun 2009.

Attiyah pernah diperiksa KPK untuk penyelidikan kasus pembangunan sarana olahraga Hambalang, Jawa Barat pada April 2012 terkait posisinya sebagai komisaris PT Dutasari Citralaras, salah satu perusahaan yang disebut menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang senilai Rp1,52 triliun tersebut.

Pewarta: Monalisa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013