Pelaku sampai saat ini belum diamankan, yang bersangkutan masuk dalam DPO."
Timika (ANTARA News) - Seorang anggota Kepolisian Resor Mimika, Papua, Briptu BP (27) diduga menganiaya istrinya, Yane Warabai hingga tewas di rumah kontrakan mereka di Jalan Matoa, Kelurahan Kwamki Timika, Selasa (19/11) malam.

Kapolres Mimika, AKBP Jermias Rontini di Timika, Rabu, mengatakan kasus tersebut sedang dalam penyelidikan pihaknya dan Briptu BP menjadi buronan serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku sampai saat ini belum diamankan, yang bersangkutan masuk dalam DPO," kata Rontini.

Rontini mengatakan, setelah menganiaya istrinya hingga tewas, Briptu BP mengajak rekannya yang berinisial D menyewa sebuah mobil rental dengan dalih untuk berlatih mengemudikan kendaraan.

Saat mengendarai mobil sewaan itu, pelaku minta D untuk mengambil jasad istrinya di rumah kontrakan tersebut untuk dibuang ke hutan.

"Saksi merasa takut saat mendengar penuturan pelaku. Setiba di rumah pelaku, saksi langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Mimika Baru," jelas Rontini.

Aparat Polsek Mimika Baru langsung menuju rumah kontrakan Briptu BP setelah menerima laporan D. Mereka mendapati korban sudah tak bernyawa. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Mimika pada Selasa (19/11) malam untuk dilakukan visum.

"Sesuai hasil visum pihak rumah sakit, korban mengalami luka parah pada bagian kepala," tutur Rontini.

Jenazah korban selanjutnya diterbangkan ke kampung halamannya di Jayapura pada Rabu siang dengan penerbangan Merpati Nusantara untuk dikebumikan. (E015/T007)

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013