Karena rapat tadi tidak dalam konteks mengambil keputusan itu, karena itu harus langsung Presiden, maka Menko Perekonomian Pak Airlangga memberikan dukungan atas usulan BP2MI untuk (pembebasan bea masuk) 2.500 dolar AS
Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengatakan sudah mengusulkan penambahan nominal pembebasan bea masuk atau bebas pajak pertambahan nilai untuk barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari 1.500 dolar AS menjadi 2.500 dolar AS.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers daring diikuti dari Jakarta, Selasa, mengatakan pada hari ini dalam rapat kementerian dan lembaga mengenai implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, pihaknya sudah mengusulkan penambahan jumlah pembebasan bea masuk untuk PMI setelah pembatasan jumlah barang kiriman telah dicabut.

"Karena rapat tadi tidak dalam konteks mengambil keputusan itu, karena itu harus langsung Presiden, maka Menko Perekonomian Pak Airlangga memberikan dukungan atas usulan BP2MI untuk (pembebasan bea masuk) 2.500 dolar AS," ujar Benny.

Hal itu diusulkan oleh BP2MI setelah pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan yang membatasi jumlah barang kiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari berbagai negara penempatan yang tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023, mengembalikan ke ketentuan yang diatur di Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

Baca juga: BP2MI pastikan tak berlaku lagi pembatasan barang milik pekerja migran

Dengan demikian aturan yang berlaku adalah barang milik PMI dibebaskan bea masuk sebesar 1.500 dolar AS, dengan kelebihan bea masuk harus dibayar oleh TKI.

Namun BP2MI mengajukan peningkatan jumlah bea masuk yang diberikan kepada para PMI mengingat jasa mereka untuk negara, termasuk menyumbang devisa. Dia memberikan contoh Filipina yang memberikan keringanan bea masuk 2.800 dolar AS untuk para pekerja migrannya.

"Usulan itu akan nanti akan dibawa dalam rapat terbatas dengan Presiden, karena keputusan harus dalam rapat terbatas dengan Presiden," jelas Benny.

Dia memastikan BP2MI juga akan menindaklanjuti usulan tersebut dalam bentuk surat usulan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: BP2MI akan usulkan relaksasi barang PMI saat rapat revisi aturan impor
Baca juga: Kemendag: Permendag 36 beri kemudahan pengiriman barang bagi PMI


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024