Jakarta (ANTARA) - Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang senilai Rp8,2 miliar ke kas negara yang berasal dari uang pengganti dan denda terpidana korupsi mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

"Tim jaksa eksekutor melalui Biro Keuangan telah selesai melakukan penyetoran pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp8,2 miliar ke kas negara yang berasal dari terpidana Richard Louhenapessy (mantan Wali Kota Ambon) dan Wahyudih (Camat Jatisampurna)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali menerangkan dengan penyetoran uang pengganti ke kas negara, kedua terpidana telah menyelesaikan kewajibannya sebagaimana vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

"Dengan penyetoran tersebut, uang pengganti dan uang denda dari kedua terpidana dimaksud lunas," ujarnya.

Baca juga: KPK nyatakan banding terhadap putusan Wali Kota Ambon

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menegaskan KPK akan tetap konsisten melakukan penagihan denda maupun uang pengganti dari para terpidana dalam upaya memaksimalkan pemulihan aset untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menyatakan mantan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy bersalah menerima suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan 70 gerai ritel Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Richard Louhenapessy dalam sidang yang berlangsung pada 9 Februari 2024.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Louhenapessy.

Baca juga: Mantan Wali Kota Ambon dituntut 8,5 tahun penjara

Dalam vonis majelis juga mengenakan denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun penjara. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8,045 miliar.

Sedangkan terpidana penyuap Richard, Amri, dijatuhi pidana penjara selama dua tahun ditambah dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada 15 Desember 2022 menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Amri.

Richard Luhenapessy memiliki sejumlah kewenangan saat menjabat sebagai Wali Kota Ambon. Salah satu kewenangan itu ialah memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Baca juga: Eks Wali Kota Ambon didakwa terima suap Rp11,259 miliar

Dalam pengurusan izin tersebut, Amri (AR) aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

RL menindaklanjuti permohonan AR dengan memerintahkan kepala dinas PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Diungkapkan pula bahwa setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanusa (AEH), orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang pemberiannya secara bertahap melalui rekening bank milik AEH.

Baca juga: KPK panggil tenaga ahli KSP Grenata Louhenapessy
Baca juga: Direktur PT Midi Utama Indonesia diperiksa KPK

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024