Jayapura (ANTARA News) - Kapolda Papua, Irjen Pol Tommy Jacobus, membenarkan dirinya telah mengeluarkan perintah kepada anggota polisi di jajaran Polres Mimika agar menangkap Jefri Pagawak, salah satu warga sipil yang masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polda Papua. Perintah itu dikeluarkan sehubungan dengan berhasilnya Jefri Pagawak meloloskan diri saat hendak ditangkap aparat polisi di kawasan Satuan Pemukiman (SP) 3 Timika, Selasa malam (23/8) sekitar pukul 23.30 WIT. Ketika ditanya ANTARA, Rabu pagi, jenderal berbintang dua itu mengakui, dalam proses penangkapan salah satu orang yang diduga menjadi dalang berbagai aksi demonstrasi, baik di Jayapura maupun Timika yang menuntut ditutupnya operasional PT. Freeport, aparat polisi melakukannya secara persuasif yakni dengan pendekatan terhadap keluarga Pagawak, namun hasilnya tetap nihil. Berbagai aksi demo yang mereka lakukan itu berbuntut insiden Abe berdarah 16 Maret 2006 yang menewaskan lima aparat keamanan, yang empat orang di antaranya anggota Brimob Polda Papua. "Kalau dia (Jefri) beritikad baik saat dilakukan penangkapan, tentu saja dia tidak perlu melarikan diri atau kalau perlu secara bebas Jefri menyerahkan diri ke polisi setempat,"tegas Kapolda Papua. Sementara itu, Kapolres Mimika AKBP Jimmy Tuilan yang dihubungi dari Jayapura, mengakui, Jefri Pagawak berhasil meloloskan diri saat penyergapan, namun pihaknya berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai rekan Pagawak. Selain itu, sejumlah barang seperti koper dan ransel yang berisi pakaian, buku-buku tentang Papua dan tuntutan tutupnya Freeport serta lima buah disket berhasil disita polisi. "Kedua rekan Jefri Pagawak itu saat ini masih terus dimintai keterangannya oleh tim penyidik Polres Mimika," jelas Kapolres Mimika, AKBP Jimmy Tuilan. (*)

Copyright © ANTARA 2006