Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram menerbitkan agenda sidang perkara dugaan korupsi dana setoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Mohammad Sandi Iramaya di Mataram, Rabu, membenarkan adanya penerbitan agenda sidang tersebut sesuai dengan registrasi perkara nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr.

"Sidang perdananya digelar pekan depan, 25 April 2024," kata Sandi.

Baca juga: Basaria Panjaitan: Hotel tak setor pungutan pajak itu termasuk korupsi

Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana turut membenarkan bahwa pihaknya yang melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

"Iya, perkara ini sudah masuk tahap penuntutan. Nanti yang melakukan penuntutan dari Kejari Lombok Tengah, karena lokusnya di sana," ujar Riana.

Baca juga: PHRI Bali sebut hotel berpotensi sesuaikan tarif jika PPN 12 persen

Dia menjelaskan bahwa perkara ini berasal dari penanganan Polda NTB di bidang kriminal khusus. Pihaknya menerima pelimpahan perkara dengan tersangka berinisial LHI.

Riana turut mengungkapkan tersangka LHI dalam perkara ini merupakan mantan tenaga honorer Bapenda Lombok Tengah.

Baca juga: PHRI Bekasi apresiasi perluasan usaha Hotel Harper tingkatkan PAD

Dari hasil penyidikan kepolisian, LHI terungkap menggelapkan dana setoran pajak hotel dan restoran periode 2019 sampai 2020.

Polda NTB kali pertama menangani perkara ini berdasarkan tindak lanjut temuan Inspektorat Lombok Tengah.

Baca juga: Gubernur Bali minta bupati data vila ilegal yang tak bayar pajak

Dari laporan hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan kekurangan setoran pajak hotel dan restoran senilai Rp992 juta.

Menurut hasil penyidikan, LHI yang bertugas sebagai juru pungut dari Bapenda Lombok Tengah diduga tidak menyetorkan setoran pajak ke kas daerah, melainkan menggunakannya untuk kebutuhan pribadi.

Baca juga: Bapenda Kota Medan menjemput tunggakan pajak hotel dan restoran
Baca juga: Pemkab Tangerang menggencarkan perolehan pajak hotel dan restoran

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024