Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Yohannes Widjanarko sebagai saksi terkait tindak pidana pencucian uang untuk tersangka Rudi Rubiandini.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Yohannes merupakan Kepala SKK Migas yang sebelumnya menjadi Wakil Kepala SKK Migas. Dia menggantikan posisi Rudi Rubiandini setelah Rudi ditetapkan sebagai tersangka SKK Migas berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.

KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang sejak ekspose pada 12 November 2013.

Rudi diduga melanggar pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, terkait kasus suap SKK Migas yang menjerat Rudi, KPK juga memanggil pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaitong.

Sebelumnya KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Widodo pada Jumat 15 November 2013 namun ternyata surat panggilan dikirim oleh KPK ke Singapura salah alamat. Kemudian KPK kembali mengirimkan surat panggilan ke alamat yang berbeda.

Widodo merupakan petinggi dari empat perusahaan yakni Fossus Energy Ltd, Kernel Oil Pte Ltd, Fortek Thailand Co. Ltd dan World Petroleum Energy Pte Ltd sekaligus atasan dari Manajer Operasional dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya yang kini sudah menjadi terdakwa.

Pewarta: Monalisa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013