“Masyarakat agar tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang
Jakarta (ANTARA) - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI merupakan pelanggaran pidana.

Yusri mengeluarkan imbauan itu setelah adanya insiden penyalahgunaan pelat dinas TNI oleh seorang laki-laki berinisial PWGA yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

“Masyarakat agar tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang LLAJR dengan denda Rp500.000,” kata Danpuspom TNI saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Yusri menjelaskan pemalsuan dan penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI merugikan dan mencemari nama baik TNI. Sering kali, mereka yang memalsukan pelat dinas itu juga bertindak arogan kepada pengendara lainnya.

“Penggunaan kendaraan dinas TNI harus dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM TNI, yaitu prajurit TNI dan purnawirawan TNI,” kata Yusri.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tak tergiur dengan tawaran membuat pelat dinas TNI dan surat-surat izin untuk menggunakan pelat tersebut. “Masyarakat jangan percaya apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya apalagi penawaran tersebut melalui media online,” kata Yusri.

Dia menjelaskan Puspom TNI terus berkoordinasi dengan Polri untuk menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI. Puspom TNI juga telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh masyarakat ke kepolisian. Namun, Yusri tidak menyebutkan jumlah kasus yang dilimpahkan itu setidaknya dalam kurun waktu setahun terakhir.

Danpuspom pun meminta masyarakat agar segera melapor ke Puspom TNI manakala mereka menemukan orang-orang yang menjanjikan membuat pelat kendaraan dinas TNI.

“Apabila masyarakat menemukan ada pengguna pelat dinas TNI menyalahi ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab silakan melapor ke Puspom TNI, termasuk apabila ada yang menawarkan bisa membuat pelat dinas TNI untuk masyarakat sipil,” kata Yusri.

Dalam tayangan video yang viral di media sosial minggu lalu, seorang pengendara Toyota Fortuner cekcok dengan pengendara lainnya di Tol Jakarta-Cikampek KM 56. Pengendara Fortuner itu, saat kejadian, menggunakan pelat kendaraan dinas TNI palsu dengan nomor registrasi 84337-00.

Pelat mobil dinas TNI itu sejatinya digunakan oleh Guru Besar Universitas Pertahanan RI Marsekal TNI Purn. Prof. Asep Adang Supriyadi. Pemilik sah pelat itu dalam siaran resminya menyatakan dia tak kenal dan tak punya hubungan apa pun dengan pemalsu pelat yang mengendarai Toyota Fortuner itu.

Asep menjelaskan bahwa pelat dinas itu terpasang pada kendaraannya Mitsubishi Pajero Sport. Kendaraan operasional itu digunakan oleh Asep sejak dia pensiun sebagai perwira tinggi TNI pada tahun 2020.

"Kendaraan yang saya gunakan dengan pelat nomor dinas tersebut adalah Pajero Sport dan terdaftar dalam sistem, bukan Toyota Fortuner sebagaimana yang telah viral di video pemberitaan," kata Asep dalam surat terbukanya yang ditujukan kepada Kapuspen TNI dan Danpuspom TNI.

Terkait dengan pelat nomor yang sama dengan miliknya, Asep mengatakan, "Saya sama sekali tidak tahu karena tidak pernah memberikan, meminjamkan, ataupun mendelegasikan penggunaan nomor pelat dinas tersebut kepada orang lain.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024