Jika sah, ya bayar
Jakarta (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan proses pembayaran pembebasan lahan proyek normalisasi Sungai Ciliwung kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Pembayaran, sekarang ada di BPN. Dari administrasi sudah beres. Tinggal BPN menyatakan itu sah atau tidak milik si A, B. Jika sah, ya bayar," kata Heru di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Heru, besaran nominal pembayaran atas bidang lahan yang dibebaskan ditentukan oleh BPN.

Hal itu sebagaimana dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2023.

Heru mengungkapkan bahwa normalisasi dan restorasi sungai telah terlaksana sepanjang tujuh kilometer (km).

Baca juga: DKI anggarkan Rp469 miliar untuk bebaskan lahan normalisasi Ciliwung
 
Lalu, peningkatan kapasitas tampungan air saat ini memiliki volume sebesar 269.355 meter kubik (m³).

"Normalisasi tujuh kilometer itu ada di dua wilayah. Jakarta Timur ada, Jakarta Selatan ada," ujar Heru.

Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD DKI Justin Adrian mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menangani kompensasi pembebasan tanah normalisasi Sungai Ciliwung sebagai upaya penanganan banjir.

"Kiranya kompensasi pembebasan tanah dibayar secara berbarengan," kata Justin dalam rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Tahun 2023. 

Justin menjelaskan, normalisasi sungai dengan target kurang lebih enam kilometer tersebut pada tahun ini akan dilakukan tahapan pembebasan tanah.

Baca juga: Korban banjir di Jakarta Timur berharap Ciliwung segera dinormalisasi

Oleh karena itu, ia mengingatkan Pemprov DKI untuk segera menangani pembebasan tanah dalam normalisasi Sungai Ciliwung itu agar tidak membebani masyarakat.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024