"Kami di Provinsi Gorontalo akan meluncurkan Pilkada serentak pada 1 Mei 2024 dan diteruskan oleh kabupaten/kota,"
Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Gorontalo Tahun 2024.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Penjabat Gubernur Ismail Pakaya, Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pihak KPU kabupaten/kota dan Bawaslu.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem di Gorontalo, Kamis, mengatakan usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 diluncurkan oleh Ketua KPU RI di Yogyakarta, maka provinsi maupun kabupaten/kota segera menindaklanjuti dengan rangkaian persiapan.

"Kami di Provinsi Gorontalo akan meluncurkan Pilkada serentak pada 1 Mei 2024 dan diteruskan oleh kabupaten/kota," katanya.

Menurutnya sering kali KPU terkendala karena urusan sekretariat PPK/PPS, langsung dengan pemkab/pemkot termasuk juga dispensasi bagi staf.

"Insya Allah pada Pilkada 2024, hal-hal seperti itu tidak terjadi. Kami sangat berharap dukungan administratif termasuk dukungan bagi PPK/PPS dari kalangan aparatur sipil negara (ASN)," kata Fadliyanto pula.

Ia menjelaskan tahapan persiapan Pilkada akan diawali dengan rekrutmen PPK/PPS yang dipegang langsung oleh masing-masing KPU kabupaten/kota. Kemudian membuka pemasukan dukungan calon perseorangan pada 5 Mei 2024.

Setelah proses pencalonan, perseorangan ataupun partai politik melakukan pendaftaran pada 27 Agustus 2024.

Fadliyanto mengatakan syarat administrasi terbagi atas dua yakni syarat pencalonan dan syarat calon.

Syarat pencalonan dibagi lagi atas dua yakni perseorangan dengan jumlah minimal dukungan sebanyak 88.121 dan sebaran minimal sebanyak empat kabupaten/kota.

Sementara untuk partai politik memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu.

"Saya kira hal ini perlu kita serap bersama karena terkait administrasi syarat calon ini sering menimbulkan persoalan yang akibatnya tidak kondusif-nya stabilitas daerah,” katanya.

Untuk syarat calon di antaranya surat keterangan tidak dipidana/tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak sedang pailit dari pengadilan niaga, dan ijazah dari Kemendikbud atau Kementerian Agama. Adapula Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Usai pendaftaran dan proses verifikasi, kemudian akan dilaksanakan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Tiga hari setelah penetapan pasangan calon, dimulailah proses kampanye baik untuk gubernur, bupati, dan wali kota.

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024