Kami juga mencoba memperbaiki dari proses produksinya.
Ambon (ANTARA) - Dirjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita menyatakan siap memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mi sagu cempaka di Ambon, Maluku.

Saat mengunjungi rumah makan mi sagu cempaka Ambon, sekaligus mencicipi olahan sagu tersebut, Reni mengatakan​ m​​​​​elalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku untuk pelaku-pelaku UMKM seperti itu harus dilengkapi dengan perizinan.

"Kami juga mencoba memperbaiki dari proses produksinya,” kata Reni Yanita, di Ambon, Kamis.

Menurutnya, proses produksinya perlu terus diperbaiki karena berkaitan dengan pangan, yang otomatis harus ada standar-standar pangan.

“Minimal peralatannya harus stainless steel agar mampu mendistribusikan panas dengan merata. Itu yang harus diketahui pelaku-pelaku UMKM supaya produk yang dihasilkannya aman untuk dikonsumsi,” ujarnya pula.

Selain itu, Reni menyatakan, ke depannya Dirjen Perindustrian juga akan menyiapkan literasi digital penjualan melalui daring. “Ini juga merupakan program yang memang kita kolaborasikan dengan dinas provinsi,” katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, literasi ini juga bertujuan untuk mengembangkan dan memperkenalkan UMKM di Maluku lebih luas. Di samping itu, pihaknya terus membangun ekosistem dari suplai bahan baku dan lain-lain.

“Apa lagi sagu ini kan tumbuhan yang masih belum terlalu dibudidayakan. Sehingga ini perlu menjadi fokus juga agar bahan ini tetap kontinu,” ujar Reni.

Pemilik UMKM mi sagu cempaka Ambon Dyah Puspita berharap, ke depannya usahanya bisa lebih berkembang dengan mendapatkan peluang pasar yang lebih besar.

“Tadi Dirjen sudah meninjau langsung rumah makan kita, dan tentunya ini menjadi harapan besar kita agar mi sagu pasarnya bisa lebih mendunia,” kata Dyah lagi.
Baca juga: Pelaku usaha mi sagu di Ambon upayakan tembus pasar internasional
Baca juga: Mahasiswa Unpatti ciptakan algoritma foto dongkrak penjualan UMKM


Pewarta: Winda Herman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024