Palangka Raya (ANTARA) -
Dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi lokasi uji petik pelaksanaan evaluasi akselerasi penurunan stunting atau tengkes.
 
"Saya minta TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) Barito Selatan dan TPPS Katingan yang menjadi lokasi uji petik, dapat membantu dan memfasilitasi pelaksanaan evaluasi, termasuk memberikan data dan informasi akurat yang dibutuhkan oleh tim evaluasi," kata Sekda Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Jumat.
 
Nuryakin pun menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah yang tergabung dalam struktur TPPS Kalimantan Tengah agar bersikap kooperatif dan proaktif sehingga proses evaluasi berjalan lancar.
 
Berkaitan evaluasi ini, pihaknya telah mengikuti entry meeting evaluasi akselerasi penurunan stunting 2024 yang dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.

Baca juga: Kalteng berhasil turunkan prevalensi stunting sebesar 3,4 persen
 
Nuryakin berharap hasil evaluasi memberi gambaran spesifik mengenai pelaksanaan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting di Kalimantan Tengah.
 
"Kami pun bisa mendapat saran dan masukan untuk perbaikan ke depan, sehingga target penurunan stunting sebesar 15,38 persen pada tahun 2024 bisa tercapai," ujarnya.
 
Saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berhasil menurunkan prevalensi stunting sebesar 3,4 persen berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, yakni dari 26,9 persen pada 2022 menjadi 23,5 persen pada 2023.
 
Menurut dia, isu stunting saat ini masih menjadi persoalan serius bagi pemerintah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah.

Baca juga: Dishanpang Kalteng optimalkan pengembangan desa B2SA atasi stunting
 
"Stunting merupakan ancaman utama bagi kualitas manusia dan kemampuan daya saing bangsa," katanya.
 
Oleh karena itu, pemerintah pusat menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2024.
 
Sementara itu, sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengeluarkan Keputusan Nomor 188.44/106/2023 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga: BKKBN-APTISI kolaborasi penanganan stunting di Kalimantan Tengah
 
Selanjutnya sebagai penjabaran jenis kegiatan intervensi percepatan penurunan stunting dalam bentuk Rencana Aksi Daerah, juga telah diterbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi 2023-2024.

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024