Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Sosial (Kemensos) menyelenggarakan uji publik terkait mekanisme pelaksanaan musyawarah desa/musyawarah kelurahan atau nama lain dalam proses verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam rilis yang disiarkan oleh Kementerian Sosial di Jakarta pada Jumat, uji publik tersebut sangat penting sebagai komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas DTKS.
 
“Harapan kami dengan adanya musyawarah desa atau musyawarah kelurahan minimal sekali dalam tiga bulan, bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa atau pemerintah kelurahannya,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Agus Zainal Arifin.
 
Dalam uji publik tersebut, lanjut dia, dibahas pula ketentuan tentang tata cara penyampaian usulan masuk DTKS, usulan menerima bantuan sosial, dan usulan penghentian atau penonaktifan data yang dilakukan melalui musyawarah desa (musyawarah desa), musyawarah kelurahan (muskel) atau nama lain setingkat pemerintahan desa.
 
Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas peran pemerintah daerah dalam penetapan kuota penerima bantuan sosial untuk masing-masing desa atau kelurahan.  
Rapat yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico itu menerima saran serta masukan yang konstruktif guna menyempurnakan mekanisme pelaksanaan musyawarah desa/ musyawarah kelurahan atau nama lain dalam proses verifikasi dan validasi DTKS.

Pada kesempatan yang sama, Karina dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (Stranas PK KPK) mengatakan perlu keterbukaan dan transparansi saat melakukan verifikasi dan validasi data dalam musyawarah desa atau musyawarah kelurahan.
 
Menurutnya, jika dilakukan secara transparan, maka data yang tersaji bisa kredibel dan dipercaya masyarakat.

Baca juga: KPK-Kemensos perbaiki tiga penyakit bansos

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024