Tidak ada pula kekuatan hukumnya. Namun, di situ ada kekuatan moral yang amat besar
Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, mengatakan bahwa pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kekuatan moral yang besar.
 
"Tidak ada kewajiban bagi siapa pun untuk mengajukan amicus curiae. Tidak ada pula kekuatan hukumnya. Namun, di situ ada kekuatan moral yang amat besar," kata Sulis, sapaan akrabSulistyowati Irianto, dalam acara "Diskusi Media: Landmark Decision MK" yang digelar di Jakarta, Jumat.
 
Ia mengatakan, pihak-pihak yang menyatakan ikut sebagai sahabat pengadilan adalah orang yang tidak memiliki kepentingan apa pun dalam perkara yang dikaitkan.
 
Dirinya mencontohkan para seniman dan budayawan yang mengajukan amicus curiae. Menurutnya, mereka mengajukan diri dengan tujuan untuk menjaga konstitusi.
 
"Mereka tidak memiliki kepentingan, apalagi mengharapkan benefit. Tidak ada sama sekali. Mereka semua adalah gerakan moral. Itu yang sangat mengharukan," ujarnya.

Baca juga: PDIP buka suara soal Megawati tak tepat sampaikan "amicus curiae"

Baca juga: MK sebut hanya 14 "amicus curiae" PHPU Pilpres 2024 yang didalami
 
Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara Feri Amsari juga menjelaskan, amicus curiae adalah sebuah tradisi hukum dan bukan merupakan konsep formal yang diatur secara ketat di dalam hukum acara pengadilan. Selain itu, tradisi tersebut juga disampaikan oleh pihak yang tidak berperkara.
 
Ia mencontohkan Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri menjadi amicus curiae pada Selasa (16/4). Menurutnya, Megawati memiliki hak untuk mengajukan diri karena bukan pihak yang berperkara.
 
"Bu Mega bukan peserta pemilu. Dia bukan menjadi pihak di perkara. Yang menjadi pihak adalah calon presiden. Oleh karena itu, Bu Mega boleh menjadi salah satu orang yang mengirimkan amicus curiae," ujarnya.
 
Dirinya pun menegaskan bahwa siapa saja, baik itu dari kubu yang mendukung pihak pemohon, termohon, maupun pihak terkait, boleh mengirimkan amicus curiae karena itu hanya merupakan tradisi.
 
Diketahui, MK telah menerima puluhan amicus curiae dari berbagai pihak jelang sidang pengucapan putusan pada Senin (22/4), namun lembaga tersebut hanya mempertimbangkan berkas pengajuan yang diterima sampai 16 April 2024 pukul 16.00.
 
Amicus curiae yang diajukan setelah batas akhir tersebut tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi. Karena itu, hanya ada 14 amicus curiae yang diserahkan kepada Majelis Hakim MK.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024