Kami tidak bisa bekerja sendiri, masyarakat juga harus mempunyai kesadaran bahaya dan sanksi jika menerbangkan balon secara liar
Wonosobo (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memanfaatkan puncak Festival Balon Udara di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, untuk mengkampanyekan tentang pentingnya mewujudkan keselamatan penerbangan.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri, masyarakat juga harus mempunyai kesadaran bahaya dan sanksi jika menerbangkan balon secara liar," kata Direktur Navigasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Sigit Hani Hadiyanto di sela menghadiri pelaksanaan puncak Festival Balon Udara yang dilaksanakan di Alun-alun Wonosobo, Minggu.

Menurut Sigit, Festival Balon Udara yang berlangsung pada bulan Syawal memang digelar setiap tahun oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk melestarikan tradisi budaya masyarakat, akan tetapi pihaknya juga mengatur pelaksanaan dan melakukan pengawasan pada festival tersebut.

“Ajang ini juga merupakan salah satu bentuk sosialisasi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat,” ujar Sigit.

Dia menjelaskan pengawasan penerbangan balon udara dilakukan melalui para Inspektur Navigasi Penerbangan dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bersinergi dengan AirNav Indonesia dan aparat kepolisian guna memastikan pelaksanaan Festival Balon Udara sesuai dengan peraturan berlaku.

Sigit menyebut sinergi dengan berbagai pihak dilakukan agar festival tersebut mampu menjadi wadah bagi komunitas balon udara, selain melestarikan tradisi tapi tetap mematuhi aturan keselamatan penerbangan.

Baca juga: Ditjen Hubud Kemenhub: Festival balon udara Wonosobo miliki izin

"Balon udara yang diterbangkan secara liar sangat berbahaya, karena dapat mencapai ketinggian terbang pesawat. Balon berpotensi masuk ke dalam mesin pesawat maupun menutupi bagian pesawat yang dapat mengancam keselamatan penerbangan," jelas Sigit.

Masih banyak laporan dan temuan masyarakat yang menerbangkan balon udara secara liar, terang Sigit, sehingga diperlukan kesadaran dan sinergi bersama dalam melakukan pengendalian secara masif.

Sigit menambahkan dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Sigit berkomitmen pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta menghimbau semua pihak untuk dapat bersama-sama menjaga keselamatan penerbangan.

“Tak hanya bertujuan untuk mengurangi balon udara liar, festival ini juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah sekitar terutama di Kabupaten Wonosobo dan sekitarnya,” ucap Sigit.
 

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Wonosobo Agus Wibowo diwawancara terkait puncak festival balon udara yang dilaksanakan di lapangan alun-alun Wonosobo, di Wonosobo, Minggu (21/4/2024). ANTARA/Harianto
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Wonosobo Agus Wibowo mengatakan bahwa saat ini penerbangan balon udara liar telah menurun, namun dia enggan menyebutkan angka pasti karena merupakan kewenangan dari Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia.

“Alhamdulillah tahun ini secara umum untuk penerbangan liar menurun dibandingkan tahun lalu. Ini informasi dari teman-teman AirNav, nanti bisa ditanya juga kepada AirNav, tadi malam menyampaikan datanya tetapi saya tidak akan sebutkan datanya supaya lebih afdol dari mereka langsung,” ucap Agus.

Namun dia mengaku bahwa AirNav telah memberikan apresiasi kepada jajaran Pemda Kabupaten Wonosobo atas menurunnya penerbangan balon udara secara liar.

“Tetapi mereka memberikan apresiasi, jadi AirNav memberikan apresiasi kepada masyarakat Wonosobo karena tahun ini lebih tertib daripada tahun sebelumnya. Harapan kita tahun depan semakin turun yang penerbangan liar, sehingga tidak banyak hal-hal negatif yang ada di masyarakat,” ucap Agus.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam meramaikan tradisi tersebut sebagai upaya bersama dalam pelestarian tradisi dan budaya lokal di Wonosobo.

“Festival balon udara ini diikuti sebanyak 53 komunitas balon udara. Semoga tahun depan bisa lebih baik lagi,” kata Afif di sela pelepasan penerbangan balon udara.

Masyarakat sangat antusiasme menghadiri puncak festival tersebut. Hal itu dilihat masyarakat dari berbagai golongan usia baik anak-anak hingga dewasa berdatangan di lokasi penerbangan balon udara sejak pukul 05.30 WIB.

Sementara itu, TNI-Polri juga terlihat di ruas-ruas jalan sekitar alun-alun Wonosobo untuk mengamankan pelaksanaan festival tersebut.

Baca juga: Kemenhub pantau festival balon udara Wonosobo

Baca juga: Dirjen Hubud Kemenhub harap festival balon udara Wonosobo taati aturan


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024