Pengiriman suratnya salah alamat, jadi KPK kemudian mengirim ulang atau menjadwalkan ulang,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat panggilan kepada alamat yang salah untuk Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat TB Silalahi yang dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya untuk tersangka Anas Urbaningrum.

Oleh sebab itu, KPK akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap TB Silalahi.

"Pengiriman suratnya salah alamat, jadi KPK kemudian mengirim ulang atau menjadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Namun Johan belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan terhadap TB Silalahi. "Belum tahu kapan," tambahnya.

Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah politisi Partai Demokrat sebagai saksi Anas namun tidak ada yang memenuhi panggilan diantaranya Ketua DPC Partai Demokrat Kab Purbalingga Ikhsan Rakmatulloh (yang dijadwalkan ulang pada Senin 2 Desember 2013) dan Ketua DPC Partai Demokrat Kab Boyolali Sujadi yang tidak memberikan keterangan.

Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Belakangan KPK Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso sebagai tersangka.

PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang, sebagian sahamnya dimiliki Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang sedangkan hingga 2008, istri Anas Urbaningrum yaitu Athiyyah Laila juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut.(*)

Pewarta: Monalisa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013