Hiburan tersebut tidak mendidik dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pornografi
Jakarta (ANTARA) -
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mengecam acara hiburan yang sarat tarian erotis yang diselenggarakan di lapangan terbuka Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
 
"Hiburan tersebut tidak mendidik dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pornografi, apalagi dilakukan di tempat terbuka pada hiburan pasar malam, sehingga kemungkinan bisa ditonton anak-anak dan remaja," ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Hery Chariansyah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
 
Ia juga menyebutkan berdasarkan pemantauan di lapangan, setelah hiburan selesai, banyak ditemukan botol-botol minuman beralkohol, sehingga diduga acara hiburan tersebut juga sekaligus menjadi pesta minum-minuman keras.
 
"Dengan demikian, permasalahan tersebut penyelesaiannya tidak boleh berhenti pada penutupan kegiatan saja, tetapi harus ada proses hukum yang dilakukan karena hiburan tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
 
Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Polres Asahan, juga melakukan advokasi untuk mengawal secara hukum kasus hiburan penari erotis di pasar malam tersebut agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Komnas Perempuan apresiasi pembentukan 528 Unit PPA di Polri
Baca juga: KemenPPPA sampaikan duka cita mendalam wafatnya Arist Merdeka Sirait
 
"Kita harap hiburan-hiburan seperti ini tidak terjadi lagi di Indonesia demi kepentingan terbaik bagi anak," ucapnya.
 
Selain itu, Hery juga menegaskan bahwa Komnas Anak akan fokus menangani permasalahan izin keramaian terhadap kegiatan tersebut untuk melihat pelanggaran aturan keramaian yang terjadi.
 
"Mengingat Kabupaten Asahan merupakan Kabupaten Layak Anak, maka permasalahan ini dapat menjadi evaluasi dan menghambat peningkatan status Kabupaten Layak Anak tersebut," paparnya.
 
Menurutnya, perlu upaya bersama antara pemerintah, Polres, dan masyarakat Kabupaten Asahan untuk mendukung proses hukum terhadap penyelesaian kasus hiburan penari erotis tersebut.
 
Adapun Undang-Undang Pornografi secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyediakan pornografi, dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang bermuatan pornografi, serta setiap orang juga dilarang mendanai atau memfasilitasi kegiatan yang bermuatan pornografi.
 
Undang-Undang Perlindungan Anak juga secara tegas menyatakan bahwa setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi.

Baca juga: Komnas PA: Kekerasan seksual dominasi bentuk kekerasan terhadap anak
Baca juga: Komnas PA dampingi penanganan kasus sekolah SPI hingga tuntas

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024