Jakarta (ANTARA) - Setiap tahun, masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Entah itu tanah kosong, rumah tinggal, maupun toko usaha, besaran tarifnya akan ditentukan dari keadaan objek yang ada.

Merujuk Pasal 41 UU HKPD, tarif PBB untuk objek pajak paling besar adalah 0,5 persen. Pada 2024, pemerintah juga telah memberikan diskon PBB bagi sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang terkena bencana.

Namun, tetap ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan. Bila wajib pajak mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut, ia bisa mendapatkan pengurangan PBB maksimal 75 persen.

Baca juga: BRI: Setoran tunai ATM naik 24,5 persen saat libur Lebaran 2024

Baca juga: Cerdas kelola keuangan setelah Lebaran dengan buka tabungan BRI


Lalu, jika wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, ia berpotensi menerima pengurangan PBB hingga 100 persen.

Selain dua kondisi di atas, setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar PBB tepat waktu atau paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Jadi, hindari mengulur waktu saat bayar PBB karena Anda bisa dikenakan denda hingga penyitaan akibat penunggakan. Saat SPPT sudah di tangan, segera buka BRImo untuk melunasi PBB.

Tanpa perlu keluar rumah dan ke kantor pajak, ini dia cara bayar PBB lewat BRImo.

Cara bayar PBB lewat BRImo

1. Login BRImo, pilih "Tagihan"

2. Klik "PBB"

3. Klik "Pembayaran Baru" yang ada di bawah

4. Isi data yang diperlukan, mulai dari tempat tanah dan bangunan serta nomor objek pajak

5. Konfirmasi jumlah tagihan

6. Klik "Bayar" dan masukkan PIN transaksi

7. Pembayaran PBB berhasil

Nasabah dapat membayar PBB di aplikasi BRImo maksimal hingga 21 tahun ke belakang. Bila Anda memiliki denda keterlambatan, tagihan yang muncul pun sudah termasuk Pokok Pajak dan nominal-nominal lain yang menjadi beban objek pajak di tahun pembayaran.

Selain cara di atas, Anda juga dapat menggunakan fitur BRIVA yang ada di BRImo.

1. Buka BRImo-mu

2. Cari Fitur “BRIVA"

3. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)

4. Cek⁠ Tagihan

5. ⁠Lakukan pembayaran dan transaksi berhasil

Pembayaran PBB juga dapat dilakukan lewat teller BRI, ATM BRI, AGEN BRILINK dan c-chanel lainnya.

Jangan lupa download BRImo di Google Play Store , App Store, dan Huawei App Gallery sekarang untuk merasakan kemudahan bertransaksi perbankan dalam genggaman! Dengan BRImo, bayar tagihan jadi lebih gampang karena #BRImoMudahSerbaBisa.

Baca juga: BRI: Transaksi BRIZZI naik 15 persen karena efek Ramadhan dan Lebaran

Baca juga: BRI Insurance bidik pertumbuhan yang melesat sebagai asuransi umum

Baca juga: BRI optimistis capai target penyaluran KUR di tahun 2024

 

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024