Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi DPR RI Taufik Basari menilai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menyatukan kekuatan Jakarta dan kawasan aglomerasi untuk mencapai tujuan pembangunan bersama.

"Masalah seperti transportasi, pengolahan sampah, dan banjir perlu diselesaikan secara terpadu tanpa terhalang batas wilayah," kata pria yang akrab disapa Tobas itu dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota di Jakarta, Senin.

Dengan demikian, ia menegaskan UU DKJ bukan sekadar tentang Jakarta, tetapi melingkupi kawasan aglomerasi yang luas, yang terdiri atas Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Tobas berpendapat menyatukan berbagai wilayah dengan sejarah, budaya, dan kehidupan yang berbeda tentu bukan tanpa tantangan. Namun, menurutnya, UU DKJ memberikan kerangka kerja yang tepat untuk mengatasi tantangan tersebut dan membuka peluang baru bagi semua pihak.

Dengan begitu, kata dia, kawasan aglomerasi nantinya akan di-sinkronisasi antara satu dengan lainnya, sehingga seluruh aspek pembangunan dan ekonominya akan berjalan secara beriringan.

"Status Jakarta sebagai DKJ, pembangunannya tidak bisa berjalan sendiri. Harus beriringan dengan kota-kota sekitarnya yang menjadi kawasan aglomerasi,” ungkapnya menegaskan.

Untuk mempermudah komunikasi, Tobas menyebutkan kawasan aglomerasi akan dikoordinasikan oleh Dewan Aglomerasi, yang akan ditunjuk oleh Presiden dan diawasi langsung oleh DPR karena dewan ini dibentuk presiden dan bertanggung jawab ke presiden.

Sementara itu, sambung dia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan mengawasi Gubernur DKJ dan seluruh pemerintahan provinsi.

Menurut Tobas, kawasan aglomerasi menjadi penting karena berbagai produk kebijakannya akan menjadi program strategis nasional. Dengan demikian, pemerintah pusat bisa memberikan anggaran untuk membantu proses pembangunan.

Selain pembangunan kawasan aglomerasi, ia mengatakan UU DKJ juga mengamanatkan mengenai pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ. Mekanisme pemilihan itu sebelumnya dihilangkan dalam RUU sehingga membuat warga Jakarta protes karena merasa hak pilihnya tercabut.

“UU DKJ ini juga mengembalikan hak politik masyarakat yang kemarin sempat tercabut, yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Kami sepakat mengembalikan pemilihan gubernur untuk Jakarta tetap melalui proses pilkada,” tutur Tobas.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024